Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Buka Suara terkait Penetapan Eks Dirjen Minerba sebagai Tersangka Korupsi

        Kementerian ESDM Buka Suara terkait Penetapan Eks Dirjen Minerba sebagai Tersangka Korupsi Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin.

        Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, pihak kementerian akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. 

        "Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (10/8/2023). 

        Baca Juga: Kementerian ESDM Harap PLN Rampungkan Revisi RUPTL Tahun Ini

        Agung mengatakan, kejadian yang menimpa mantan Dirjen Minerba tersebut menjadi perhatian khusus bagi Kementerian ESDM untuk dapat melakukan peningkatan pelayanan dalam perizinan, terkhusus di Ditjen Minerba. 

        "Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan, khususnya di Ditjen minerba," ujarnya. 

        Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, di mana salah satunya adalah Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

        Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersebut perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

        "Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan HJ selaku Subkoordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Ketut.

        Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Vale Bakal Lepas 14 Persen Sahamnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: