Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Harap PLN Rampungkan Revisi RUPTL Tahun Ini

Kementerian ESDM Harap PLN Rampungkan Revisi RUPTL Tahun Ini Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana berharap revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) milik PT PLN (Persero) dapat rampung pada tahun ini.

"Maunya saya tahun ini (selesai revisi RUPTL)," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/8/2023).

Dadan mengatakan saat ini pihaknya belum menerima laporan dari hasil terkait rencana revisi RUPTL dari pihak terkait.

Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Kolaborasi Implementasi CCS/CCUS Menuju NZE 2060

"Di sini (Sekjen) belum terima, tapi sudah diskusi di Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan EBTKE," ujarnya.

Lanjutnya, saat ini pemerintah sedang menyusun perencanaan lebih jauh proyek Nusantara Grid, salah satunya terkait skema pengembangannya, terbuka kemungkinan terdapat sejumlah proyek transmisi yang akan menggaet pihak swasta.

Sebagai informasi, proyek Nusantara Grid akan menghubungkan pulau-pulau di Indonesia dengan mengoptimalkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang potensinya ada di seluruh wilayah Indonesia.

Dadan menyebut bahwa secara regulasi, swasta dimungkinkan untuk ikut berpartisipasi pada proyek transmisi listrik.

Aturan usaha ketenagalistrikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Ketenagalistrikan dan aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

"Saat ini Kementerian ESDM sedang menyusun Nusantara Grid, kami sedang mengkaji cara menawarkannya seperti apa dari sisi itu," ucapnya.

Baca Juga: Gandeng PLN UID Jabar, Xurya Dorong Pemanfaatan EBT di Wilayah Jabar

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: