Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki menegaskan agar para pelaku e-commerce dapat mematuhi aturan di Indonesia. Terlebih terkait dengan kebijakan perdagangan elektronik terkait revisi Permendag No. 50 Tahun 2020.
"Saat ini urgen sekali untuk pemerintah memperbaiki dan menyiapkan kebijakan perdagangan elektronik yang dapat melindungi produk lokal," ujarnya di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Dagangan Gandeng Kemenkop-UKM dan Investree Bantu Modal Usaha Mikro di Pedesaan
Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder dari luar negeri. "Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur," kata Menkop-UKM Teten.
Karenanya, Kemenkop-UKM telah mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce. Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.
"Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya," kata Menteri Teten.
Menkop-UKM juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal. "Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan crossborder. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan," ujarnya.
Secara komprehensif, katanya, keluar masuk barang itu memang harus betul-betul diproteksi sedemikian rupa. Jangan sampai produk lokal kalah bersaing dari produk luar negeri.
"Pada dasarnya negara manapun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM," jelasnya.
Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan soal masukan atau usulan tersebut. Sebaiknya, produk impor dari luar yang datang ke Indonesia berlaku di pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat sehingga produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh. Dengan begitu, produk di dalam negeri masih bisa kompetitif.
"Hal itu berkaitan dengan usulan kami yang kedua, yaitu tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan. Karena selama ini muatan hanya dari barang sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang di jual di Indonesia Timur sehingga Indonesia Timur lemah," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum