Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gerindra Bantah Kritik PDIP Soal Proyek Food Estate yang Dinilai Merusak Lingkungan

        Gerindra Bantah Kritik PDIP Soal Proyek Food Estate yang Dinilai Merusak Lingkungan Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa program Food Estate merupakan solusi dalam menjamin kedaulatan pangan di Indonesia. Hal itu dia ungkap menyusul kritik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atas program Food Estate yang dinilai merusak lingkungan.

        Budi menyebut, program food estate mestinya bisa didukung bersama untuk menjawab tantangan global ihwal ketahanan pangan. Pasalnya, kata dia, Indonesia rentan terhadap berbagai tantangan geopolitik dan ekonomi internasional yang dinilai tak menentu.

        Baca Juga: Koalisi Gemuk Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN, Sandiaga Uno Sebut PPP-PDIP Makin 'Rapatkan Barisan'

        "Kita lihat gimana gejolak ini sangat memengaruhi produktivitas lahan-lahan pertanian dalam negeri. Kita perlu inisiatif, gagasan untuk mewujudkan tambang, salah satu solusinya adalah Food Estate atau lumbung pangan," kata Budi saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

        Dia pun membantah tuduhan kejahatan lingkungan yang dipicu dari Food Estate. Dia menegaskan, Food Estate dirancang untuk memberdayakan lahan-lahan yang lama tidak dimanfaatkan.

        Budi juga menuturkan, Food Estate merupakan program yang telah melalui kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia pun mengaku, Food Estate di kawasan Kalimantan telah mendapat sertifikat Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).

        "Untuk menjawab mungkin ada pihak-pihak yang menuduh bahwa ini ada kerusakan lingkungan yang luar biasa, lahan yang disiapkan di Kalimantan tengah kurang lebih 6.009 hektare itu dulunya adalah hutan produksi yang sudah lama tidak beraktivitas, terbengkalai," paparnya.

        Oleh karenanya, kata Budi, Prabowo Subianto memberikan gagasan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. Dia menyebut, hal itu penting untuk memanfaatkan lahan-lahan yang lama terbengkalai dan banyak tumpukan pasir.

        Oleh sebab itu, Budi menegaskan butuh waktu untuk mewujudkan Food Estate di lahan yang terbengkalai. Dia juga menuturkan, Food Estate telah menetapkan komoditas pertanian untuk pemanfaatan lahan, yakni singkong.

        "Jadi memang perlu treatment khusus dalam tanda kutip untuk mengubah, mungkin lahan yang tidak produktif ini menjadi lahan produktif dengan komuditas yang telah disiapkan, yaitu singkong. Kenapa singkong? Karena singkong selain bisa menjadi sumber makanan, tapi juga bisa menjadi sumber energi," tandasnya.

        Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami pelanggaran tindak pidana korupsi dalam program Food Estate.

        Baca Juga: PDIP Prihatin Legislatornya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Sendawar Jaya

        Dia juga menyebut, fungsi dan wewenang Food Estate telah disalahgunakan. Dalam hal ini, Hasto menyebut bahwa Food Estate merusak lingkungan dengan cara menebang pohon-pohon di lahan-lahan yang akan dibangun Food Estate.

        "Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, dan kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan," kata Hasto di Ciawi, Selasa (15/8/2023).

        Sebagaimana diketahui, Food Estate merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal periode kedua kepimpinannya. Adapun dalam proyek itu terlibat beberapa menteri, yakni Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

        Proyek Food Estate ini juga masuk dalam agenda prioritas strategis dalam periode kepemimpinan Jokowi tahun 2019-2024. Hal itu juga mengacu pada Perpres Nomor 108 Tahun 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: