Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Prihatin Legislatornya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Sendawar Jaya

PDIP Prihatin Legislatornya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Sendawar Jaya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Utut Adianto, buka suara ihwal penetapan tersangka legislator PDIP, Ismael Thomas.

Utut mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Dia juga mengakui Ismael Thomas merupakan teman baiknya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

"Kita kan pasti prihatin, kan teman. Beliau teman baik," kata Utut saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Meski demikian, Utut enggan berkomentar banyak terkait penetapan tersangka Ismael Thomas. Dia pun tak menyebut langkah bantuan hukum yang akan diambil PDIP dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Ismael Thomas (IT) sebagai tersangka kasus korupsi PT Sendawar Jaya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023) sore.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan penetapan tersangka IT berkaitan dengan pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

"Dalam penyidikan tindak perkata korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Ketut dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ketut juga menyebut, IT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun, IT dikenakan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 september 2023. Di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita tambang PT Sendawar Jaya sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. Sementara, status PT Trada Alam sendiri adalah perusahaan terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Kendati demikian, PT Sendawar Jaya mengeklaim sebagai pihak sah pemegang izin tambang. Dalam prosesnya, PT Sendawar Jaya juga menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu. 

Dalam gugatan itu, Kejaksaan Agung juga terseret sebagai pihak yang digugat. Adapun, PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Baca Juga: Para Kepala Daerah Kader PDIP Jateng Dikumpulkan di Semarang, Tapi Gibran Tak Diundang

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Akibat putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengembalikan aset PT Gunung Bara Utama kepada PT Sendawar Jaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: