Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI Salurkan 245.749 Kartu Bansos

        Dukung Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI Salurkan 245.749 Kartu Bansos Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank DKI kembali mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial Bagi penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) bagi Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Anak Usia Dini (KAJ) yang telah dilakukan sejak tanggal 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023. Langkah ini sebagai wujud dukungan Bank DKI kepada Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal penanganan kerentanan sosial melalui pemberian Bantuan Sosial pada warga dengan kriteria khusus.

        “Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat," demikian disampaikan Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, di Jakarta (23/8/2023).

        Lebih lanjut Amirul menjelaskan wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang tersebar di 6 pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan utara pada tanggal 07-08 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat dan di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat. Baca Juga: Targetkan Penyaluran KUR Rp2,8 Triliun, Bank DKI Jalin Kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta

        Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan  Anak dan Remaja Jakarta tahun 2023 dengan rincian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) total 206.695 penerima; Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), total 21.172 penerima; Kartu Anak Jakarta (KAJ) total 15.355 penerima; dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) total 2.527 penerima.

        Adapun data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023. “Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," kata Amirul.

        Sebagai informasi, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan tersimpan pada rekening masing-masing. Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023, sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.

        Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi (beras, daging, ayam, ikan dan telur).

        Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi dalam kesempatan berbeda menghimbau kepada seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI. Baca Juga: Catatkan Tren Pertumbuhan Bisnis yang Positif, Laba Bank DKI Berhasil Tumbuh

        "Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351, serta kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi dimana saja, kapan saja," tutup Arie.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: