Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Genjot Pembangunan Daerah Pemkab Pasuruan Bakal Optimalisasi Penggunaan DBHCHT

        Genjot Pembangunan Daerah Pemkab Pasuruan Bakal Optimalisasi Penggunaan DBHCHT Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di segala lini salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur tersebut. Kabupaten Pasuruan menjadi yang terbesar memberikan pemasukan cukai kepada negara, yaitu sekitar Rp65 triliun. 

        Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengungkapkan bila dari total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan tahun 2023 sebesar Rp380.33 juta akan dialokasikan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.

        Bidang kesehatan mendapatkan alokasi sebesar 63,19 persen atau Rp240,33 juta. Dari jumlah tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan 42,04 persen, RSUD Bangil 15,15 persen, dan RSUD Grati 6 persen. 

        Baca Juga: Ada Selisih Tarif Cukai dan Harga, Rokok Murah Picu Downtrading

        “Anggaran di bidang Kesehatan digunakan untuk kegiatan pembayaran JKM, penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan/ rehabilitasi gedung kesehatan, dan lain-lain,” ungkapnya, di Jakarta, Selasa (29/8/2023). 

        Lebih lanjut Irsyad menuturkan jika untuk bidang kesejahteraan masyarakat mendapatkan alokasi sebesar Rp90.25juta atau 23,73 persen yang bakal digunakan untuk kegiatan pembangunan/ pemeliharaan konektivitas jalan industri rokok, peningkatan kapasitas IKM, pelatihan keterampilan kerja, pemberian BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dan lain lain.

        Sementara, bidang penegakan hukum memperoleh alokasi sebesar Rp12.4juta atau 3,26 persen untuk kegiatan sosialisasi peraturan perundangan di bidang cukai, operasi pemberantasan BKC ilegal , pemantauan dan evaluasi. 

        Baca Juga: Ganjar Upayakan Hasil Panen Petani Tembakau Terjual Habis ke Pabrik Rokok dengan Harga Tinggi

        Selanjutnya, dana senilai Rp37,34 juta atau 9,82 persen disediakan untuk bidang kegiatan lain sesuai prioritas daerah untuk rekonstruksi/pemeliharaan berkala jalan, pembangunan drainase/jalan lingkungan, pembangunan RTLH, pembangunan jamban keluarga, penyediaan SPAM, pembelian mobil Damkar. 

        Irsyad dalam kesempatan ini juga menyebutkan bila kegiatan sosialisasi dan upaya penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memerangi rokok ilegal berhasil meningkatkan pendapatan Cukai Hasil Tembakau. 

        “Kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari CHT yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT,” tutup Irsyad. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: