Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Empat Pj Gubernur dari Kalangan TNI/Polri, Tito: Tidak Langgar UU

        Empat Pj Gubernur dari Kalangan TNI/Polri, Tito: Tidak Langgar UU Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pengangkatan empat dari sembilan penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari kalangan Tni-Polri tidaklah melanggar aturan.

        Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) disebutkan adanya amanat untuk melaksanakan Pilkada serentak November 2024 mendatang. Hal ini tentunya berimplikasi pada jabatan kepala daerah yang kosong. Dalam UU tersebut tentu telah diatur persyaratan untuk Pj Gubernur.

        "Karena ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022, dan 173 di tahun 2023," kata dia dalam keterangan persnya usai melantik Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Selasa (5/9/2023).

        Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Bahas Infrastruktur Hijau hingga Pembiayaan Berkelanjutan di AIPF 2023

        "Norma pertama itu adalah tentang persyaratan ialah untuk penjabat Gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Nah madya itu adalah eselon 1 struktural di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari TNI/Polri juga tidak dilarang dalam UU itu," tambahnya.

        Dalam hal ini, mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia (TNI) disebutkan bahwa anggota TNI dapat menjabat di jabatan instansi sipil di 10 rumpun jabatan. Seperti Kemenko Polhukam, Kemenhan, BIN, BNN, dan Basarnas.

        Sedangkan untuk Polri yang mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengatur adanya jabatan eselon satu struktural, umumnya yang berpangkat bintang dua dan bintang tiga.

        "Itu bisa menjabat di instansi sipil sepanjang berkaitan dengan tugas pokoknya, bahasanya seperti itu," ujarnya.

        Dia menegaskan, dalam praktiknya bahwa tidak diperbolehkan TNI/Polri yang masih aktif. Karenanya, semangat reformasi dan demokratisasi tetap harus diperhatikan.

        "Nah dalam praktik ya, kita memahami semangat daripada reformasi. Demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada, mensipilkan pemerintahan sipil ya, maka kalau dari TNI-Polri, ingin menjadi penjabat mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun, instansi sipil," tegasnya.

        Sebelumnya, Tito resmi melantik sembilan penjabat (Pj) Gubernur menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Selasa (5/9/2023). Pelantikan tersebut digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

        Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

        Pelantikan dimulai sekitar pukul 9.30 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut dengan pembacaan keputusan Presiden tentang pemberhantian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), Sumatera Utara (Sumut), Bali, Papua, Sulawesi Tenggara (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimantan Barat (Kalbar), dan NTT.

        Lalu, pengucapan sumpah jabatan dibimbing langsung oleh Menteri Tito.

        "Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa," kata para kesembilan penjabat gubernur.

        Sembilan Pj Gubernur yang telah dilantik, di antaranya Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen (Purn) Nana Sudjana, sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI dan pernah menjadi Kapolda Metro Jaya; Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua; Pj Gubernur Sumatra Utara Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin; Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen (Purn) Andap Budhi Revianto, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

        Lalu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey T Machmuddin, sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Sekneg); Pj Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya. Dia sebelumnya menduduki posisi Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum; Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi, sebelumnya Sekretaris Daerah Kalimantan Barat; Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake, sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharuddin, sebelumnya menduduki posisi Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

        Baca Juga: Mendagri Tito Resmi Lantik 9 Pj Gubernur, Ada Kabag Humas Sekneg Bey Machmudin Gantikan Ridwan Kamil

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: