Mendagri Tito Resmi Lantik 9 Pj Gubernur, Ada Kabag Humas Sekneg Bey Machmudin Gantikan Ridwan Kamil
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melanti sembilan penjabat (pj) Gubernur menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Selasa (5/9/2023). Pelantikan tersebut digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Pj Gubernur Papua Tengah: 1 Warga Meninggal karena Diare akibat Konsumsi Makanan Busuk
Pelantikan dimulai sekitar pukul 9.30 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut dengan pembacaan keputusan Presiden tentang pemberhantian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wkail Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), Sumatera Utara (Sumut), Bali, Papua, dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimantan Barat (Kalbar), dan NTT.
Prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dibimbing langsung oleh Menteri Tito.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa," kata para kesembilan penjabat gubernur.
Berikut ini nama sembilan Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:
1. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
2. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
3. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
4. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
5. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
6. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
7. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
8. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin
9. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
Sebagai informasi, sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Dalam hal ini, penunjukan Pj kepala daerah merupakan amanat undang-undang pilkada. Mereka yang ditunjuk harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eslon I. Sedangkan Pj Bupati dan Walikota berasal dari pejabat tinggi pratama atau eslon II.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk 10 Pj Gubernur usai rapat bersama Tim Penilai Akhir. Dalam pelantikan ini hanya Pj Nusa tenggara Barat (NTB) yang belum dilantik, karena masa jabatannya baru berakhir 19 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Kelemahan Demokrasi di Indonesia
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement