Wah, Coinbase Luncurkan Layanan Peminjaman Kripto bagi Inventor Institusi AS
Bursa kripto Coinbase telah meluncurkan layanan peminjaman kripto untuk investor institusional di Amerika Serikat, dengan tujuan untuk memanfaatkan kegagalan besar dalam pasar peminjaman kripto.
Dikutip dari Cointelegraph, Kamis (7/9/2023), juru bicara Coinbase mengatakan bahwa Coinbase telah meluncurkan platform pinjaman kripto untuk investor dari lembaga-lembaga institusional di AS, yang ditawarkan sebagai bagian dari penawaran eksistingnya, Coinbase Prime.
"Coinbase sedang meluncurkan program peminjaman aset digital untuk klien Prime institusionalnya," ujar juru bicara tersebut. Ia juga menambahkan,” Dengan layanan ini, lembaga dapat memilih untuk meminjamkan aset digital kepada Coinbase dalam bentuk persyaratan standar dalam produk yang memenuhi syarat untuk pengecualian Regulasi D."
Menurut pengajuan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC), pelanggan Coinbase telah menginvestasikan $57 juta (Rp873,8 miliar) dalam program peminjaman sejak penjualan pertama pada tanggal 28 Agustus. Sampai dengan tanggal 1 September, penawaran tersebut dikabarkan telah menarik lima investor.
Produk baru ini, diketahui sejalan dengan komitmen Coinbase untuk memperbarui sistem keuangan yang dibangun lebih dari 100 tahun yang lalu, dengan memanfaatkan kripto untuk memberikan lebih banyak kebebasan dan peluang ekonomi kepada masyarakat.
Produk peminjaman kripto baru oleh Coinbase diluncurkan setelah penghentian penerbitan pinjaman baru di Coinbase Borrow pada Mei 2023. Program ini dirancang untuk memungkinkan pengguna menerima hingga $1 juta (Rp15,3 miliar) dengan jaminan Bitcoin. Program institusi baru dioperasikan melalui Coinbase Credit, entitas yang sama yang mengelola Coinbase Borrow.
Berita peluncuran layanan baru ini muncul setelah beberapa bulan lalu SEC AS mendakwa Coinbase dengan penawaran dan penjualan dugaan sekuritas yang tidak terdaftar dalam hubungannya dengan layanan staking kripto, yang memungkinkan pengguna mendapatkan hasil dari memberikan kripto mereka kepada platform. Bursa tersebut menentang tuduhan SEC tersebut, dengan berargumen bahwa mereka sangat tidak setuju dengan tuduhan bahwa layanan staking mereka adalah sekuritas.
Baca Juga: Wah, Regulator Jepang Berencana Hapuskan Pajak ‘Keuntungan Belum Terealisasi’ di Aset Kripto!
Akhirnya, Coinbase harus menghentikan program stakingnya di empat negara bagian, yaitu California, New Jersey, South Carolina, dan Wisconsin, sambil proses hukum berlanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: