Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2023 yang digelar di Jakarta pada 20-22 September sukses terselenggara. Sebanyak 17 resolusi lahir dari hajatan akbar nasional tersebut.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan, terdapat tujuh belas resolusi yang telah ditetapkan dalma rakornasi ini.
Baca Juga: Siap Turun Atasi Kemiskinan, Baznas Targetkan Dana Zakat Dinikmati 64 Juta Orang
Menurutnya, secara garis besar BAZNAS akan memperkuat kembali kelembagaan yang ada seperti sumber daya manusia (sdm), infrastruktur dan jaringan, serta IT dan digitalisasi.
"Insya Allah ke depan pelaksanaan BAZNAS sudah berbasis IT untuk seluruh Indonesia, kami berkomitmen sesuai SOP yang sudah disepakati bersama," katanya dalam penutupan Rakornas 2023, di Jakarta, Jumat (22/9/2023)
"Melalui resolusi ini, kami tegaskan apa yang akan kita lakukan ke depan adalah semata-mata untuk marwah kita dalam rangka memberikan bantuan kepada mustahik dan kami juga selalu mengimbau, apa yang kita lakukan adalah bagian dari kerja kita sebagai satu kekuatan BAZNAS nasional," tambahnya.
Kiai Noor biasa disapa, juga meminta agar BAZNAS seluruh Indonesia dapat menjaga kekompakan dan tidak saling menjatuhkan. Dalam hal ini, BAZNAS diminta menjaga NKRI dengan dana yahng dimiliki serta berperan serta untuk menanggulangi daerah-daerah miskin terutama di daerah perbatasan.
"BAZNAS daerah tidak akan ditinggalkan oleh BAZNAS Provinsi, BAZNAS Provinsi tidak akan ditinggalkan oleh BAZNAS RI (pusat) jadi semua ini adalah sebuah satu kesatuan. BAZNAS seluruh Indonesia optimis dan akan terus mendampingi para mustahik di seluruh Indonesia," tegasnya.
Adapun 17 resolusi Rakornas BAZNAS 2023 adalah sebagai berikut:
Pertama, memperkuat kelembagaan dan kedudukan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) serta mewujudkan terintegrasinya BAZNAS seluruh Indonesia dengan segala elemen yang mendukung ekosistem pengelolaan zakat.
Kedua, mendorong transformasi digital dalam empat penguatan: penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan SDM, dan penguatan jaringan.
Ketiga, mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan penguatan kelembagaan, SDM, Infrastruktur, dan keuangan kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Dinikmati Masyarakat Bawah Indonesia, Bappenas Apresiasi Penyaluran Dana Zakat Baznas
Keempat, BAZNAS akan segera merekomendasikan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten di provinsi dan kabupaten yang baru.
Kelima, meningkatkan keikutsertaan dan partisipasi aktif BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Keenam, endorong optimalisasi potensi ZIS DSKL sebagai salah satu pendanaan alternatif dalam pembangunan sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Baca Juga: Ikut Serta Atasi Kemiskinan Ekstrem, Baznas Dapat Apresiasi Kemenko PMK
Ketujuh, mendorong penguatan kelembagaan BAZNAS melalui optimalisasi instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian APBN dan/atau APBD bagi BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Kedelapan, menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2024 sebesar 41 triliun Rupiah.
Kesembilan, menyepakati 3,2 juta Mustahik Zakat Nasional, dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 64 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,1 juta jiwa pada tahun 2024.
Kesepuluh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, peningkatan akses dan pemberdayaan kepada kelompok disabilitas, penyediaan akses pada masyarakat miskin serta transformasi mustahik menjadi muzaki terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T);
Kesebelas, mendorong penguatan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel.
Keduabelas, menguatkan penataan prosedur standar layanan dan pengelolaan zakat melalui implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS untuk pengelolaan zakat yang semakin profesional dan tersandar.
Ketigabelas, mendorong penguatan SDM Amil Zakat melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi, kesejahteraan amil zakat, baik di tingkat BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Keempatbelas, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada pemerintah pusat/daerah sesuai dengan tingkatan.
Kelimabelas, memastikan pelaksanaan prinsip 3 Aman dengan berkolaborasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dan berkolaborasi pada setiap tingkatan.
Keenambelas, menjunjung penegakkan kode etik amil, memperkuat pengendalian internal serta menjaga netralitas dan independensi dalam menghadapi tahun politik.
Baca Juga: Gandeng Baznas, BPKH Siap Distribusikan Daging Dam Jemaah Haji ke Indonesia
Ketujuhbelas, menyelenggarakan rapat koordinasi daerah (Rakorda) yang dipimpin oleh BAZNAS Provinsi bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dalam rangka menindaklanjuti hasil Resolusi Rakornas 2023 dan mengimplementasikan target pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan 2024 yang sudah dibahas dan disepakati pada Pra-Rakornas serta ditetapkan pada Rakornas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar