Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sebanyak 153 formasi seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023. Jumlah itu terdiri dari 20 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 133 formasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah alokasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli menjelaskan, periode pendaftaran dimulai pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.
"Formasi dilaksanakan dengan dua jenis jalur pengadaan, yakni seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8%, Pagu Anggaran Kemenkeu Nambah Jadi Rp48,7 Triliun
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, Seleksi Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2023 dengan alokasi sejumlah 20 formasi dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Pertama, alokasi formasi bagi pelamar kebutuhan umum sejumlah 16 formasi. Sedangkan bagi pelamar khusus sebanyak empat formasi dengan rincian putra/putri terbaik/cumlaude sebesar 10 persen yaitu dua formasi. Selanjutnya, penyandang disabilitas satu formasi, dan putra/putri Papua sebanyak satu formasi.
Menurutnya, kualifikasi pendidikan untuk jabatan asisten ahli dosen yakni minimal S-2 atau magister. Selanjutnya, seluruh tahapan seleksi PNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Yudia menambahkan, untuk kebutuhan formasi PPPK sebanyak 133 formasi dengan rincian tenaga teknis sebanyak 85 formasi dan tenaga kesehatan sejumlah 48 formasi.
“Kementerian PANRB telah menetapkan jenis kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang meliputi kebutuhan khusus non-ASN dan eks-THK II serta kebutuhan umum pada seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, keputusan tersebut memiliki beberapa ketentuan. Pertama, Kemendagri melaksanakan seleksi pengadaan PPPK tahun 2023 melalui jenis kebutuhan khusus non-ASN dan kebutuhan umum. Selanjutnya, menetapkan alokasi formasi kebutuhan khusus bagi pelamar non-ASN Kemendagri sebesar 80 persen dari formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sejumlah 106 formasi. Ketentuan berikutnya yakni menetapkan alokasi formasi kebutuhan umum bagi pelamar umum sebesar 20 persen yaitu 24 formasi.
Yudia mengimbuhkan, alokasi formasi kebutuhan bagi pelamar penyandang disabilitas sebesar 2 persen atau tiga formasi. Adapun kriteria pelamar kebutuhan khusus non-ASN merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemendagri sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemendagri Tahun 2023 serta memiliki pengalaman minimal dua tahun secara terus menerus pada Kemendagri.
“Pelamar dari penyandang disabilitas diperkenankan untuk melamar pada seleksi pengadaan PPPK Kemendagri Tahun 2023,” tambahnya.
Dia menegaskan, untuk kualifikasi pendidikan pada seleksi pengadaan PPPK Kemendagri Tahun 2023, yakni Diploma III dan Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) sesuai ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar. Selain itu, seluruh tahapan seleksi PPPK Kemendagri Tahun 2023 menggunakan CAT BKN.
“Untuk layanan informasi dan pengaduan terkait seleksi pengadaan ASN Kemendagri tahun 2023 bisa diakses melalui https://infocasn.kemendagri.go.id atau call center (021) 50958800 dan https://kemendagri.lapor.go.id,” tandasnya.
Baca Juga: Gunakan APBN Senilai Rp9,4 Triliun, 47 Tower Rusun ASN di IKN Dibangun Secara Bertahap
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti