Pemerintah Permudah Pengusaha Peroleh Izin Lingkungan untuk Pembangunan SPKLU
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M.P. Dwinugroho, berkomitmen untuk memberi pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.
"Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko menengah tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko menengah rendah," ujar Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/9/2023).
Nugroho mengatakan, semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet.
Baca Juga: Berdayakan 160 Orang, Floral.id Official Buktikan Manfaat TikTok Shop
Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU. Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.
"Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam," ujarnya.
Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.
Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik.
Di akhir sambutannya, Nugroho menyatakan bahwa data realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi. Data ini gabungan antara SPKLU yang dikelola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umumumum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: