Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AMI Minta Kasus Penahanan Cendikiawan Uigur Dibawa ke Mahkamah Internasional

        AMI Minta Kasus Penahanan Cendikiawan Uigur Dibawa ke Mahkamah Internasional Kredit Foto: Reuters/Dilara Senkaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Teka-teki hilangnya cendikiawan terkemuka Uighur, Rahile Dawut, yang menjadi misteri dalam kurun 6 tahun terakhir akhirnya terungkap. Wanita yang dikenal sebagai ahli budaya dan jugapenulis terkenal asal Uighur ini, dikabarkan berada didalam penjara setelah otoritas China menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadanya.

        Informasi detail terkait nasib Rahile Dawut ini, di umumkan oleh Yayasan Dui Hua di California, dimana cendikiawan wanita ini telah dipastikan dijatuhi hukuman penjara seumur dan saat ini berada di salah satu penjara China.

        Rahile Dawut dinyatakan bersalah atas tuduhan membahayakan keamanan negara, dalam sebuah persidangan yang dilakukan secara rahasia pada Desember 2018. Meskipun dia telah mengajukan banding, namun putusan tersebut tetap ditegakkan.

        “Hukuman penjara seumur hidup terhadap Profesor Rahile Dawut adalah tragedi yang kejam, kerugian besar bagi masyarakat Uighur, dan bagi semua yang menghargai kebebasan akademis,” kata direktur eksekutif Dui Hua Foundation, John Kamm dalam pernyataannya kepada Voice Of America (VOA).

        Menurut Dui Hua Foundation, setelah pertama kali menghilang pada tahun 2017, Dawut diadili pada tahun 2018 atas kejahatan ‘perpecahan’. Splittisme, atau separatisme, adalah salah satu tuduhan yang sering digunakan pemerintah Tiongkok untuk menargetkan warga Uighur. Dawut mengajukan banding atas hukuman berikutnya, namun bandingnya tampaknya ditolak. Tidak jelas kapan dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.  

        Menanggapi hal ini, Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) mendesak negara-negara dunia khususnya Indonesia untuk segera membawa kasus ditahannya cendikiawan Uigur Rahile Dawut ke Mahkamah Internasional. Koordinator sekaligus peneliti AMI, Andi Setya Negara menyebut keputusan Otoritas China menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa menghiraukan upaya banding oleh Rahile Dawut, adalah bentuk kesewenang-wenangan Beijing terhadap HAM.

        “Jelas ini bukti nyata kesewenang-wenangan China terhadap muslim Uighur, terutama kaum terpelajar mereka seperti yang menimpa Professor Rahile Dawut,” kata Andi Setya Negara, Jum’at, (29/9/2023).

        Apalagi, lanjut Andi Setya Negara, kabar mengejutkan ini sangat menyedihkan bagi putri Rahile Dawut, Akida Pulat, yang selama bertahun-tahun berharap ibunya akan segera dibebaskan. Dilansir dari Voice Of Amerika (VOA), Akida Pulat menyatakan kekhawatirannya atas kesehatan dan keselamatan ibunya. Akida meyakini Rahile Dawut tidak bersalah namun harus dipenjara seumur hidupnya oleh otoritas Tiongkok.

        Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada Rahile Dawut menggarisbawahi betapa parahnya kampanye kekerasan yang dilakukan Beijing di Xinjiang, yang ditandai dengan penahanan intelektual Uighur dan penghancuran budaya Uighur.  

        “Wajar jika banyak pihak menilai China saat ini menyerang ini budaya Uighur, untuk mempercepat genosida terhadap etnis minoritas di negaranya tersebut,” ujar Andi Setya Negara.

        Sebagai seorang intelektual ternama, Dawut adalah seorang profesor di Universitas Xinjiang dan saat berada di di Urumqi, cendikiawan wanita ini menghilang. Sepanjang karirnya, ia menerbitkan banyak buku dan makalah tentang cerita rakyat Uighur dan mengajar di universitas ternama di seluruh dunia.

        “Yang pasti, hukuman penjara seumur hidup terhadap Profesor Rahile Dawut adalah tragedi kejam, kerugian besar bagi masyarakat Uighur, dan bagi semua yang menghargai kebebasan akademis,” jelas Andi Setya Negara.

        Menurut laporan sejumlah lembaga HAM Uighur, disebutkan lebih dari 300 intelektual Uighur telah ditahan di wilayah tersebut. Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, menuduh pemerintah Tiongkok melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Uighur dan kelompok etnis mayoritas Muslim lainnya di Xinjiang.

        “Banyak yang menganggap hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Rahile Dawut adalah bukti dan niat jelas Tiongkok untuk memusnahkan budaya Uighur dari Bumi,” pungkas Andi Setya Negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: