Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengaku siap bersaing dengan Prabowo Subianto sekalipun menggandeng Walikota Solo, Gibran Rakabuming, sebagai cawapresnya di Pilpres 2024 nanti.
Anies menyebut, kesiapan Koalisi Perubahan terlihat dari persiapannya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) mendatang. Dia juga mengaku tidak melihat kompetitornya dalam kontestasi di Pilpres.
"Gini, kalau tidak siap, ndak akan siap-siap mendaftar. Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor," katanya saat ditemui wartawan di Pendopo Anies Baswedan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Fahri Hamzah Ungkap Keunggulan Gibran Rakabuming Seandainya Dipinang Prabowo Subianto
Menurutnya, Pilpres tidak hanya sekadar kompetisi merebut kekuasaan. Anies menilai, Pilpres merupakan jalan perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan kesempatan.
"Menurut kami tidak soal kompetisinya, ini soal membawa amanat rakyat soal perubahan untuk keadilan, perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan," kata Anies.
Dia juga menyebut, Koalisi Perubahan akan fokus pada agenda perubahan dan kesetaraan kesempatan yang diusungnya di Pilpres 2024. Anies juga tegas mengaku siap membawa gagasan tersebut.
"Jadi kita fokus pada agenda itu, siapapun nanti yang mendapat amanat dari koalisi manapun, kita siap bawa gagasan itu," jelasnya.
"Karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini adalah berkompetisi membawa gagasan. Yang penting gagasannya di bawa," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, nama Walikota Solo, Gibran Rakabuming, menguat dalam bursa cawapres Prabowo Subianto. Koalisi Indonesia Maju sendiri mengaku akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres sebelum membahas nama Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun keputusan tersebut mengacu pada gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Baca Juga: Polling Institute: Masyarakat Ingin Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat