Industri sawit merupakan salah satu sektor usaha yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional sehingga pemerintah wajib menjamin kemudahan dan kepastian berusaha di sektor ini.
Ketua Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto mengatakan, industri sawit memberikan kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat dan penerimaan ke negara sehingga wajib diberikan perlindungan oleh pemerintah.
"Sawit adalah tulang punggung pengembangan ekonomi sosial di Indonesia. Tenaga kerja yang bergantung pada sawit sangat banyak," katanya, Jumat (20/10/2023).
Akan tetapi, menurutnya saat ini terjadi polemik dalam industri sawit nasional, yakni ketidaksinkronan aturan sehingga melahirkan ketidakpastian bisnis yang berpotensi merugikan negara.
Budi mengatakan, persoalan itu muncul lantaran adanya perbedaan kesepahaman di pemangku kebijakan soal hak atas tanah yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan sehingga tidak lagi menjadi areal produktif.
"Padahal dari hak atas tanah itu pemerintah diuntungkan dengan adanya pajak yang dibayar serta penyerapan tenaga kerja," katanya.
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung menambahkan, dari sisi kebijakan pemerintah juga perlu melakukan penyempurnaan agar replanting bisa dilakukan. Pasalnya, dengan ketentuan saat ini ada potensi hilangnya 2,4 juta hektare lahan karena tidak bisa direplanting.
"Kalau ini terjadi kita kehilangan devisa negara Rp119 triliun per tahun dan untuk pungutan ekspor serta bea keluar Rp112 per tahun," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat