Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keputusan MK Tuai Kontroversi, Pakar Ekonom: Ganggu Dasar-Dasar Demokrasi

        Keputusan MK Tuai Kontroversi, Pakar Ekonom: Ganggu Dasar-Dasar Demokrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perbincangan publik mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hinga kini masih ramai di kalangan masyarakat.

        Hal itu lantaran kontroversi yang melingkupi keputusan MK terhadap permintaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang sebelumnya ditolak, namun setelah beberapa jam diterima. 

        MK membeberkan alasan terkait diterimanya permintaan PSI karena menilai seseorang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah dapat memenuhi syarat. 

        Keputusan tersebut pun pada akhirnya menjadi sorotan publik, terutama dalam kaitannya dengan capres-cawapres yang dikabarkan berencana melakukan investasi.

        Baca Juga: 'Ulah Paman Gober', Gedung Mahkamah Konstitusi Diusilin Diedit Jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps

        Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didin S. Damanhuri menanggapi bahwa menurut sudut pandangnya keputusan MK ini dari sisi demokrasi, terdapat beberapa pelanggaran yang patut diperhatikan. 

        “Pertama-tama, ketua MK memiliki hubungan keluarga dengan pejabat, bahkan pejabat tertinggi di negara, yang dianggap sebagai pelanggaran dalam konteks demokrasi. Selain itu, saat penolakan terhadap PSI, ketua MK tidak hadir. Namun, hadir dalam keputusan berikutnya. Ini menciptakan perubahan yang dianggap tidak konsisten oleh publik,” ujar Didin, melansir dari kanal YouTube Achmad Nur Hidayat (Pakar Kebijakan Publik), Selasa (24/10/2023).

        Didin menambahkan beberapa tahun terakhir, sejumlah keputusan MK mengenai berbagai regulasi seperti Undang-Undang Minerba, Undang-Undang KPK bahkan Omnibus Law telah dianggap sebagai penyimpangan oleh sejumlah ahli dan hal ini tentu menarik perhatian tingkat internasional.

        Baca Juga: Kala Prabowo Berkelakar: Ketua Umum Tersinggung Nanti Keluar Koalisi

        “Dalam konteks demokrasi, menjaga nilai-nilai dasar demokrasi adalah suatu keharusan. Ini termasuk menjunjung supremasi hukum (rule of law), menjalankan aturan main (rule of the game), serta mematuhi kode etik (code of conduct),” lanjut Didin.

        Tak ayal, Didin menyebut regulasi yang dicetuskan oleh MK menjadi perbincangan publik hingga di tingkat internasional, sebab berpotensi mengganggu dasar-dasar demokrasi yang harus dijaga dengan baik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Naeli Zakiyah Nazah
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: