Legislator Taiwan memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) Manajemen Aset Virtual ke parlemen unikameral, Legislatif Yuan, pada tanggal 25 Oktober lalu.
RUU ini bertujuan untuk memberikan "perlindungan yang lebih baik" bagi pelanggan dan "mengawasi industri dengan benar".
Dilansir dari laman Cointelegraph pada Senin (30/10/2023), RUU setebal 30 halaman ini tampak moderat dalam tuntutannya terhadap industri ini.
RUU ini menyarankan beberapa kewajiban yang masuk akal untuk penyedia layanan aset virtual (VASP), seperti memisahkan dana pelanggan dari dana cadangan perusahaan, membuat sistem kontrol internal dan audit, dan bergabung dengan asosiasi perdagangan lokal.
Baca Juga: Turki Rencanakan Buat Kerangka Kerja Kripto pada Tahun 2024
Namun, pada saat ini, peraturan tersebut tidak mengharuskan penerbit stablecoin untuk memiliki rasio dana cadangan 1:1, dan tidak menyebutkan stablecoin algoritmik. Mengenai kegiatan pemasaran, aturan untuk iklan akan ditentukan oleh "otoritas yang berwenang".
RUU tersebut menyarankan denda untuk VASP yang beroperasi tanpa lisensi – tidak kurang dari 2 juta dolar Taiwan (sekitar US$60.000 atau Rp953 juta) dan tidak lebih dari 20 juta dolar Taiwan (US$600.000 atau Rp9,5 miliyah).
Perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di pasar Taiwan akan memiliki waktu 6 bulan untuk mendapatkan lisensi setelah RUU tersebut diberlakukan.
Pada bulan September 2023, Komisi Pengawas Keuangan Taiwan (FSC) juga merilis pedoman industri untuk VASP. FSC melarang VASP asing untuk menyediakan layanan mereka di Taiwan tanpa mendapatkan persetujuan yang diperlukan dari regulator.
Aturan tersebut dibuat karena bursa mata uang kripto utama di Taiwan telah membentuk asosiasi pengaturan mandiri.
Pada 26 September, bursa lokal seperti MaiCoin, BitstreetX, Hoya Bit, Bitgin, Rybit, Xrex, dan Shangbito bergabung untuk membentuk Asosiasi Platform Aset Virtual dan Transaksi Bisnis Taiwan. Mereka bertujuan untuk mendukung industri kripto dan bekerja sama dengan regulator.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: