Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Harus Dilanjutkan: Sudah Ada Undang-undangnya

        Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Harus Dilanjutkan: Sudah Ada Undang-undangnya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

        Jokowi menegaskan pembangunan IKN harus dilanjutkan karena sudah ada undang-undangnya. Undang-undang tersebut menurut Jokowi sudah didukung 93 persen fraksi di DPR RI.

        “IKN ini ada undang-undangnya, undang-undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apalagi yang mau ditanyakan? 93 persen lho,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (02/11/2023), dikutip dari laman setkab.go.id.

        Baca Juga: Anies Baswedan: Indonesia saat Ini Penuh dengan Ketidakadilan

        Jokowi mengungkapkan pemerintah terus mempersiapkan sejumlah infrastruktur yang akan berdiri di IKN seperti pembangunan istana serta kantor presiden dan wakil presiden, kementerian/lembaga, air, hingga listrik.

        Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan pemerintah melakukan percepatan proses masuknya investor swasta dan dunia usaha dalam pembangunan IKN. Menurutnya swasta sudah ambil bagian dalam pembangunan infrastruktur di IKN sejak beberapa bulan lalu.

        “Kita lihat dunia usaha dua bulan, tiga bulan yang lalu sudah memulai hotel, ada rumah sakit, ada mal, ada sekolah, ada training center, semuanya sudah dimulai,” ungkap Presiden.

        Jokowi menambahkan, hingga bulan Desember mendatang terdapat pembangunan senilai Rp45 triliun yang akan direalisasikan. Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa IKN merupakan proyek jangka panjang.

        “Tapi memang ini sekali lagi bukan untuk proyek tahun depan, bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun, kalau swastanya kencang kenapa tidak? Jadi sekali lagi 20 persen anggaran dari APBN, 80 persen dari private sector,”.

        Baca Juga: Fadli Zon Sebut 'Garis Tangan Hingga Campur Tangan Tuhan' Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

        Untuk diketahui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

        RUU tersebut telah disahkan menjadi UU dengan persetujuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: