Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengintruksikan jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan dalam penyelidikan maupun penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada peserta Pemilu.
Adapun hal itu dia ungkap dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum," kata Burhanuddin dalam paparannya.
Adapun penundaan penanganan itu, kata Burhanuddin, berlaku sejak peserta pemilu ditetapkan hingga gelaran penyelanggaraan Pemilu selesai.
Burhanuddin menyebut, instruksi itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan penyelanggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
"Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksaan pemilu 2024 dan memorandum Jaksa Agung 128 tentang optimaslisais peran intelijen dalam pelaksanaan pemilu 2024," jelasnya.
Burhanuddin menegaskan, intruksi itu mewajibkan para jajaran kejaksaan bekerja sesuai tugas dan fungsi kewenangannya untuk mendukung dan mensukseskan gelaran Pemilu serentak tahun 2024.
"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sebagai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: