Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petani Tembakau Madura Menuntut Tiga Poin Terkait RPP Kesehatan

        Petani Tembakau Madura Menuntut Tiga Poin Terkait RPP Kesehatan Kredit Foto: Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI)
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Petani tembakau dan komunitas pertembakauan Madura secara tegas menolak kebijakan pemerintah soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Pasalnya, kebijakan ini mematikan semua petani tembakau.

        "Selama ini kami tidak diberi ruang, komoditas kami mau dimatikan lewat pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP Kesehatan yang sangat menekan. Sehingga kami tidak memiliki ruang sama sekali," tegas Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Pamekasan, Samukrah di Pemekasan hari ini.

        Untuk itu kata Samukrah, pihaknya beserta para petani tembakau di Madura, Jawa Timur menggelar penandatanganan Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan.

        Menurutnya, dalam Petisi penolakan RPP kesehatan ini ada 3 poin Penting dalam Petisi Petani Tembakau Madura yang juga ditandatangani oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Pamekasan. Pertama, menolak pengaturan zat adiktif (tembakau dan produk tembakau di RPP tentang Pelaksana UU kesehatan No. 17 Tahun 2023) karena akan mematikan mata pencaharian semua petani.

        Baca Juga: Asosiasi Periklanan Kirim Surat Penolakan Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan ke Menkes dan DPR

        Kedua, RPP Kesehatan saat ini tidak memberikan perlindungan bagi petani tembakau dan bahkan menganjurkan agar petani tembakau alih tanam kepada produk pertanian lain. Hal ini sangat menyakiti hati petani yang telah menjadikan tembakau sebagai warisan budaya dan tumpuan penghidupan.

        Ketiga, petani meminta perlindungan pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau. Petani Madura sebagai bagian dari komunitas pertembakauan harus mendapatkan perlindungan yang sama secara hukum dari negara. Agar komoditas hulu dan hilir tembakau lestari dan memberikan penghidupan bagi keluarga dan negara.

        "Komuditas tembakau yang dilakukan petani Madura telah ada secara turun-temurun. Produk tembakau adalah legal dan sudah seharusnya diperlakukan setara dengan produk legal lainnya," tuntut Samukrah.

        Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto menjelaskan, bahwa komuditas  tembakau menjadi andalan perekonomian masyarakat Madura bahkan komoditas ini telah berkontribusi bagi penerimaan negara.

        "Kita harus bedah secara regulasi. Kami, Pemda didorong untuk membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Hal ini tidak terlepas karena tembakau bagi masyarakat Madura sudah menjadi urat nadi,” ujar Ahmad Basri Yulianto.

        Pemkab Pamekasan kata dia, mendukung langkah apapun yang dilakukan APTI dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan petani tembakau.

        Disisi lain salah satu petani tembakau Pamekasan, H.Moh Tafri mengakui,keberadaan RPP Kesehatan yang sejak awal tidak didesain untuk memberi perlindungan bagi keberlanjutan perkebunan tembakau dan sangat disayangkan dengan ada RPP Kesehatan tersebut.

        Adapun dalam Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan kata Tafri, bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain.

        Baca Juga: RPP Kesehatan Dapat Matikan Industri Tembakau, DPR Minta Kemenkes Pertimbangkan Nasib Pekerja

        "Beberapa kali upaya koversi tanaman tembakau dilakukan. Petani tembakau Madura pernah disuruh beralih ke tanaman tebu tapi tidak berhasil. Sekarang juga mau digaungkan lagi, bagaimana cara berpikir pemerintah ini? Harusnya yang perlu dibereskan adalah hal-hal yang berkaitan dengan mendorong produktivitas dan kemandirian petani, misalnya harga pupuk dibuat lebih terjangkau," tegasnya.

        Selain itu, tambah Tafri, mendorong alih tanam tembakau ke produk pertanian lain ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mana menjunjung tinggi kedaulatan petani menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakannya. 

        Sekedar informasi, komoditas tembakau yang ditanam petani Pamekasan merupakan jenis tanaman tembakau Prancak-95, yakni varian unggul tembakau dengan masa tanam lebih singkat dengan biaya produksi yang juga lebih efisien. Saat ini, luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Pamekasan yang tersebar di 13 kecamatan mencapai sekitar 40.000 hektar. 

        Tembakau Madura telah menyumbang 60 persen dari total hasil tembakau Jawa Timur. Sementara, tembakau Jatim menyumbang 60 persen total kebutuhan tembakau nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: