Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Sebut Sudah Siapkan Peraturan Untuk Dukung Infrastruktur EV

        Kementerian ESDM Sebut Sudah Siapkan Peraturan Untuk Dukung Infrastruktur EV Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Penyiapan Program Koservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Qatro Romandhi mengatakan, KESDM telah memiliki beberapa peraturan untuk mendukung terbentuknya infrastruktur untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). 

        Salah satunya adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 1 tahun 2023 entang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

        "Permen ESDM 1/2023, kita menyusun untuk bagaimana infrastruktur disiapkan, di jalan tol ada, di wilayah metropolitan ada, ini sangat mendukung," ujar Qatro dalam sesi diskusi bertajuk 'Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik' di Jakarta, Rabu (29/11/2023). 

        Qatro mengatakan, bila tidak ada infrastruktur yang memadai maka sangat sulit untuk mendorong masifnya penggunaan EV di Indonesia. Untuk penyediaan infrastruktur tersebut, Kementrian ESDM berbicara dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

        Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Pemerintah Bakal Terus Dorong Ketersediaan SPKLU dan SPBKLU

        "Ini bagaimana jalan itu bisa dilaku dengan baik, bagus, dan kami dengan permen 1/2023 infra pengisian listrik metodologinya mau charging kah, fast charging kah, swap kah, semua jadi opsi terbaik karena semua dilakukan untuk mengembangkan ekosistem EV," ungkapnya. 

        Lanjutnya, selain peraturan perundang-undangan, sosialisasi jadi kunci utama untuk menyampaikan informasi pada masyarakat langsung supaya bisa dari bengkelnya tidak bersertifikasi menjadi bengkel sertifikasi, masyarakat yang mau mendaftar, bisa tau berapa insentif yang bisa diterima. 

        "Kalau beli langsung dapet, kalau dari kami berapa yang dikonversi motornya didaftarkan ke bengkel melalui aplikasi yang sudah dapat diakses di ebtke.esdm.go.id/konversi. saat ini tengah dilakukan untuk merubah Kepmen ESDM, posisinya untuk menambah atau meningkatkan nilai insentif yang bisa diberikan pada masyarkat dan masih dalam proses harmonisasi dan kita ini menjadi upaya-upaya untuk peningkatan ekosistem EV terutama dari konversi ICE menjadi motor listrik," tutupnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: