Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4 Anak Tewas Diduga Gegara Ayahnya, Ini Langkah Kementerian PPPA

        4 Anak Tewas Diduga Gegara Ayahnya, Ini Langkah Kementerian PPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut berduka cita atas kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah kandung para korban. Menindaklanjuti kasus tersebut, jajaran KemenPPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan pada Kamis (7/12/2023).

        “Kami prihatin masih terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak oleh orang tua korban sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Hari ini kami jajaran KemenPPPA hadir di Polres Jakarta Selatan untuk memastikan kejadian meninggalnya 4 (empat) anak dan indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jagakarsa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Jakarta Selatan dan menghargai proses hukum yang berlaku, meski begitu juga mendorong agar penyebab kematian dan pelaku pembunuhan dapat segera diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta.

        Baca Juga: Puji Inovasi Grab, Menteri PPPA: Wujud Nyata Upaya Menyamankan Pariwisata!

        Lebih lanjut, Nahar pun mendorong peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut. “Kejadian tragis atas 4 (empat) nyawa anak ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari. Maka, penting memberikan pemahaman kepada semua orang untuk mengidentifikasi adanya tindakan melanggar hukum, seperti kekerasan terhadap anak yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga laporan masyarakat dapat segera diproses,” tutur Nahar.

        Nahar menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi intens sejak mencuatnya dugaan kasus meninggalnya 4 (empat) anak di Jagakarsa pada Rabu (6/12/2023) malam.

        “Tim kami juga melakukan koordinasi dengan lembaga, institusi, atau pihak-pihak di sekitar untuk memastikan bahwa dugaan kasus ini ditindaklanjuti dan tidak terjadi kasus lainnya. Kami juga akan memberikan pendampingan mendukung proses penegakan hukum jika dibutuhkan, termasuk mendukung kebutuhan ahli melalui mekanisme yang kami miliki,” lanjut Nahar.

        Terkait sanksi hukum terhadap terduga pelaku, Nahar menilai, atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal ini anak mengalami kematian, maka pelaku dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya. Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

        Baca Juga: Peringati Hakordia, Menteri PPPA Sebut Praktik Korupsi Rugikan Perempuan dan Anak

        “Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tim penyidik sudah melakukan koordinasi untuk memastikan pendampingan terhadap ibu korban. Sampai hari ini kami dengar pemeriksaan sudah melibatkan 5 (lima) saksi,” ujar Nahar.

        Sebelumnya pada Sabtu (2/12/2023), terduga pelaku telah dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya. Berkaitan dengan hal tersebut, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30 juta “Kami berharap, kasus KDRT ini juga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nahar.

        Baca Juga: Kinerja Baik, Anindhita Wistara Data Diraih Kementerian PPPA

        Melihat pada dugaan kasus pembunuhan anak di Jagakarsa, Nahar mengingatkan seluruh orang tua untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini, orang tua diharapkan memiliki kesiapan dalam memenuhi hak dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak.

        “Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya dan satu korban kekerasan saja sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” tutur Nahar.

        Baca Juga: Peringati 16 HAKtP KmenPPPA Dorong Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

        Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: