RUU DKJ, Ganjar Sebut Cuma Ada Dua Pilihan Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo turut mengomentari Rencana Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasal 10 ayat 2 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul Presiden.
Ganjar menilai, hanya ada dua pilihan terkait pemilihan jabatan gubernur setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Dia menyebut, gubernur Jakarta tetap harus dipilih melalui proses Pilgub jika statusnya ubah menjadi daerah otonom.
Baca Juga: Gerilya Kampanye, Relawan Ganjar-Mahfud Diminta 'Hiasi' Bungkus Pangan
"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih (lewat Pilgub)," kata Ganjar pada wartawan di Gedung SMESCO, Jakarta, Jum'at (8/12/2023).
Kendati begitu, Ganjar menilai Pilgub bisa dihilangkan seandainya Jakarta berstatus kota administratif. Akan tetapi, Ganjar sendiri tak menyatakan sikapnya terkait pengangkatan dan pemberhentian gubernur sesuai usul presiden.
"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk (presiden). Itu saja dua pilihannya," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Baidowi menyebut bahwa perancangan RUU DKJ berdasar pada Pasal 14b UUD Tahun 1945 tentang Daerah Khusus dan atau Istimewa.
Baca Juga: Optimis Menang, Kubu Ganjar-Mahfud Yakin Cuma Butuh Satu Putaran
Pasalnya, status Jakarta sendiri berencana diubah sebagai provinsi khusus setelah Ibukota negara resmi dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Baidowi menyebut, ditiadakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga turut merujuk pada Pasal 14b UUD tahun 1945.
"Maka kita merujuk pada Pasal 14b UUD 45, bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa. Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Baidowi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Mulanya, tutur Baidowi, ada beberapa fraksi yang menginginkan untuk menghilangkan proses Pilkada di DKJ nanti. Kendati demikian, lanjut dia, kebijakan itu mesti juga mengacu pada Pasal 18a bahwa daerah otonom mesti dilakukan pemilihan secara demokratis.
Baidowi menuturkan, untuk menjembatani kekhususan suatu daerah dan proses demokrasi, maka keputusan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul presiden dan pendapat dari DPRD.
Baca Juga: Blusukan Ganjar-Mahfud, PDIP: Gerak Cepat Selesaikan Masalah Rakyat
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar