PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang merupakan Sub Holding dari PLN Group berhasil mengimplementasikan dan telah tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 oleh Lembaga akreditasi BSI (The British Standards Institution).
Direktur Utama PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Iwan Agung Firstantara menjelaskan, faktor kedisiplinan para pegawai dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), kode etik (code of conduct), serta prinsip 4 No’s dalam proses operasional bisnis merupakan indikator penting yang meluluskan perseroan pada SMAP SNI ISO 37001:2016.
”Kami sangat bersyukur, lembaga BSI telah menetapkan bahwa operasional bisnis yang kami jalankan telah lulus SMAP berstandar internasional. Terima kasih pada segenap insan PLN EPI yang betul-betul mematuhi prinsip GCG, kode etik bisnis, serta prinsip 4 No’s dalam operasional bisnis sehingga kita bisa berhasil lulus standarisasi SMAP,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, 4 prinsip No’s tersebut yakni, No Bribery (Tidak Ada Suap), No Kickback (Tidak Memberi atau Menerima Imbalan), No Gift (Tidak boleh menerima hadiah ataupun gratifikasi), No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada jamuan yang bermewah-mewah).
Iwan Agung menegaskan, jika ada insan PLN EPI yang kedapatan melakukan pelanggaran SMAP, maka akan dikenakan sanksi penurunan level jenjang karir, pidana dan berujung pemecatan. Selain membekali pegawai dengan prinsip anti korupsi. PLN EPI juga getol memfilter calon mitra dengan Integrity Due Diligence (IDD). Dari proses tersebut PLN mampu memastikan, menilai sifat dan tingkat risiko penyuapan mitra sehingga dapat mengambil keputusan terkait tindak lanjut yang perlu dilakukan.
”Untuk calon mitra yang akan bekerja sama, kami melakukan filterisasi dengan IDD. Jadi kami petakan siapa calon mitra ini, sehinngga kami bisa lebih dini memitigasi tindakan fraud mau pun korupsi yang akan terjadi kemudian,” lanjut Iwan Agung.
Keberadaan IDD lanjut Iwan, juga mampu meningkatkan citra dan reputasi dari perusahaan, sehingga proses bisnis yang akan dijalankan dapat transparan dan akuntable.
Dalam menghindari bahaya laten korupsi di tubuh PLN EPI, Iwan mengajak seluruh stakeholder yang berada dilingkungan internal mau pun eksternal untuk bekerja sama. PLN EPI pun menjamin kerahasiaan dan memberi perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik dalam menyampaikan aduannya sesuai ketentuan berlaku.
”Apabila Anda melihat adanya Indikasi pelanggaran atau fraud segera laporkan melalui Whistleblowing System (WBS) di laman wbpln@pln.co.id dan Aplikasi COS di cos.pln.co.id. Kami menjamin kerahasian dan memberi perlindungan bagi siapa pun yang membantu kami dalam mencegah tindak pidana korupsi di PLN EPI,” tutup Iwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat