Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Antam Sudah Siapkan Strategi untuk Hadapi PKPU Crazy Rich Surabaya

        Antam Sudah Siapkan Strategi untuk Hadapi PKPU Crazy Rich Surabaya Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upaya hukum antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Budi Said pengusaha asal Surabaya masih terus berlanjut, sebagaimana perkembangan terakhir adalah Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam yang diajukan pada tanggal 30 November 2023. 

        Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara Budi Said dengan dasar alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali.

        Akan tetapi, Fernandes Raja Saor, kuasa hukum Antam pada perkara No. 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dari kantor hukum Fernandes Raja Saor menyebutkan bahwa utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said memiliki dugaan tidak sederhana. Hal ini diakibatkan karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Kuasa Hukum Antam dalam perkara No. 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, Fernandes Raja Saor dari Fernandes Partnership.

        “Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said, jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara," kata Fernandes, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

        Baca Juga: Broker Eksi Anggraeni Dituntut 10 Tahun Penjara, Terkait Kasus Crazy Rich Surabaya vs Antam

        Sebagai informasi, sebelumnya Budi Said memenangkan Peninjauan Kembali yang memerintahkan Antam untuk menyerahkan emas seberat 1.1 ton. Namun diketahui pada perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby;Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby; Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.

        Pada persidangan tanggal 3 November 2023 dengan para Terdakwa yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono. Muhammad Priono merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021 yang menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8 kg emas atau senilai Rp92.257.257.820,-

        Dalam Laporan tersebut, Ahli Muhammad Priono juga menjelaskan bahwa selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs. sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs. 

        Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam Melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon atau di bawah harga resmi Antam.

        Baca Juga: Minta Transaksi Dibatalkan, Antam Lawan Balik Crazy Rich Surabaya Terkait Utang Emas 1,1 Ton

        Dari keterangan ahli diketahui bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebutkan dalam Laporan Investigatif BPK RI dan kini telah dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi. Namun, Budi Said yang juga disebutkan dalam laporan investigatif tersebut tidak ikut dijadikan terdakwa.

        Adapun kepentingan dari Laporan Investigasi, melansir dari halaman website BPK RI, pemeriksaan investigatif adalah pemeriksaan yang dirancang untuk menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana. BPK RI melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

        Sehubungan dengan Permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada Laporan Investigatif BPK RI, Fernandes Raja Saor menyatakan bahwa Antam telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Usaha Perdata dan Tata Usaha Negara bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership. Fernandes menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum melihat bahwa Permohonan PKPU Budi Said diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga ANTAM akan melawan Permohonan PKPU tersebut.

        Fernandes juga menyebutkan terdapat beberapa alasan antara lain kewajiban penyerahan emas dari Antam ke Budi Said telah selesai sesuai dengan faktur, adanya laporan investigasi BPK RI yang mengakibatkan utang menjadi tidak sederhana, dan adanya potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar jika Antam berada dalam keadaan PKPU.

        “Antam bersama dengan Jamdatun dan Tim Kuasa Hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya ya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said” kata Fernandes.

        Adapun perkembangan terakhir dari perkara PKPU Budi Said terhadap Antam, sesuai SIPP Jakarta Pusat (sipp.pn-jakartapusat.go.id) Perkara PKPU dengan nomor register perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tersebut sudah memasuki persidangan pertama pada tanggal 07 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak, namun sidang ditunda dan akan dimulai kembali pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023. 

        Diketahui sidang pada 07 November tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Pemohon, Prinsipal Termohon yaitu Antam dan juga Kuasa Hukum dari Termohon yakni Advokat dari Fernandes Partnership.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: