Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Transaksi Dibatalkan, Antam Lawan Balik Crazy Rich Surabaya Terkait Utang Emas 1,1 Ton

Minta Transaksi Dibatalkan, Antam Lawan Balik Crazy Rich Surabaya Terkait Utang Emas 1,1 Ton Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam resmi menggugat Budi Said dan empat terdakwa di kasus jual-beli logam mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023. 

Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong mengatakan, selain Budi Said, gugatan itu juga ditujukan untuk Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang/barang dari Eksi kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

"Senin kemarin (16/10/2023), Antam ajukan gugatan ke Budi Said dan Eksi dan tiga mantan karyawan. Inti gugatannya kita minta pengadilan adanya perbuatan melawan hukum," ujar Andi  di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Menurut Andi, sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby, terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said dan telah menjadi kasus Tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. 

“Hal ini terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto (“Perkara Tipikor”),” katanya.

Baca Juga: Waduh, Ahli Hukum Ragukan Bukti Kerugian Negara Terkait Kasus BTS 4G

Selain itu, Andi mengatakan Antam ingin membatalkan transaksi dengan Budi Said. Hal itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan.

"Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," kata Andi.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021 terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli.

"Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur," tegasnya. 

Sebagai informasi, kasus ini dimulai pada tahun 2018. Kala itu, Budi Said, melakukan jual beli emas Antam setelah mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Padahal, Antam sendiri tidak pernah memberikan harga diskon.

"Harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi Antam www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry)," ucapnya.

Lalu, pada April-Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni melakukan aktivitas jual beli emas, berdasarkan klaim adanya harga diskon tersebut. Hanya saja, pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode itu masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas.

Nah, dengan adanya kekurangan penyerahan emas, Budi Said pun melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Regulator Sekuritas Menentang Perlakuan Khusus terhadap Kripto untuk Kasus Coinbase

Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.

Padahal, menurut Hakim untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.

Tak hanya itu, Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam yaitu, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Meskipun aneh, namun gugatan Budi Said terhadap ANTAM tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan. Dari perkara perdata Budi Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said.

Belakangan kemudian, lanjut Andi, Antam menemukan fakta bahwa terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said.

"Perkara Tipikor yang sedang berjalan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor tersebut sangat berkaitan erat dengan hal-hal yang telah diputuskan dalam putusan perkara perdata Budi Said, dimana Budi Said meminta penyerahan emas kepadanya sebanyak 1.136 kilogram oleh Antam," ucapnya.

Sedangkan emas yang keluar melebihi faktur pembelian saja telah dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh BPK, apalagi permintaan untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh Antam kepada Budi Said yang juga tidak ada dalam faktur pembelian.

Berkaitan dengan hal tersebut, Antam terus menempuh seluruh upaya hukum yang ada dan tersedia untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: