Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempurnakan Digitalisasi, Kominfo Segera Terbitkan Surat Penggunaan AI

        Sempurnakan Digitalisasi, Kominfo Segera Terbitkan Surat Penggunaan AI Kredit Foto: Kominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria membeberkannya progres penyusunan surat edaran penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) yang tengah digodok pihaknya. Ia menyebut, surat edaran penggunaan AI telah memasuki tahap finalisasi. Dia pun menyebut surat edaran itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

        "Surat edaran sudah pada tahap finalisasi sekarang. Kita berharap segera bisa segera kita umumkan nih. Mungkin dalam waktu satu Minggu ini lah, ke depan, atau mungkin minggu ketiga Desember," kata Nezar kepada wartawan di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

        Baca Juga: TV Digital Tersebar, Kominfo Mengaku Sukses Jalankan Analog Switch Off

        Dalam penyusunannya, Nezar mengaku Kemenkominfo turut melibatkan masyarakat luas. Adapun surat edaran itu memuat panduan etik penggunaan AI di ruang publik maupun dalam konteks pelaku usaha.

        "Jadi etika pengguna artificial intelligence ditujukan kepada pelaku usaha dan mereka yang memanfaatkan AI sehingga bisa menjadi rujukan ketika melakukan design pengembangan dan penerapan artificial intelligence yang kemudian nanti berhubungan ke publik," jelasnya.

        Kendati begitu, Nezar mengaku tidak terburu-buru untuk segera menerbitkan surat edaran penggunaan teknologi AI. Pasalnya, tutur dia, regulasi itu disusun sebagai solusi menanggulangi risiko-risiko yang muncul akibat penggunaan AI.

        "Kita harapkan panduan ini meskipun dia bersifat etik, panduan etika, dia menjadi satu stepping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya. Tapi kita nggak buru-buru untuk soal itu," ujarnya.

        Baca Juga: Wamenkominfo Nezar Patria Dorong Perempuan Jadi Agen Penyiaran Sehat

        Nezar menuturkan, Uni Eropa sendiri telah menerbitkan Undang-undang AI yang akan diberlakukan paling lambat tahun depan. Dia menuturkan, undang-undang itu dibentuk untuk menekan terjadinya risiko atas penggunaan AI.

        Menurutnya, undang-undang itu pula yang memacu banyak negara untuk ikut membuat regulasi bagi penggunaan AI. Indonesia sendiri, kata Nezar, tengah menyiapkan hal serupa kendati masih berupa panduan etik.

        Baca Juga: BAKTI dan Kemenkominfo Uji Coba SATRIA-1, Bagaimana Koneksinya?

        "Kita coba dengan panduan etik dulu seperti yang sudah direkomendasikan oleh UNESCO dan juga dari beberapa high level meeting tentang penerapan teknologi ai di beberapa negara yang di mana Indonesia ikut sebagai pesertanya," tegasnya.

        Lebih jauh, Nezar juga menegaskan bahwa surat edaran penggunaan AI tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi penggunaan teknologi. Dia bahkan mendorong semua pihak untuk bisa berinovasi dengan AI sesuai dengan regulasi yang ada.

        Baca Juga: Wamenkominfo Sebut Kebijakan Satu Data Indonesia Permudah Pembangunan

        "Jadi para pelaku usaha, startup, gitu yang memakai AI itu silakan melakukan inovasi, tetapi yang penting adalah dengan regulasi ini kita coba maksimalkan manfaatnya dan minimalkan risikonya," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: