Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Raja Antoni: Kalau Presidennya Bukan Jokowi, Tanah Bapak/Ibu Belum Bersertifikat

        Raja Antoni: Kalau Presidennya Bukan Jokowi, Tanah Bapak/Ibu Belum Bersertifikat Kredit Foto: Kementerian ATR-BPN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, kembali membuktikan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi sertifikasi tanah di Indonesia.

        Kali ini pihaknya menyerahkan 1000 sertifikat tanah yang terdiri dari 500 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Siak dan 500 sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Pekanbaru di Auditorium HM Zainal, Kota Pekanbaru pada Senin, (8/1).

        Baca Juga: Presiden Jokowi Komitmen Lanjutkan Bantuan Pangan CBP: Kita akan Berusaha

        "Kedatangan saya kesini untuk mewakili Pak Menteri Hadi menyerahkan sertifikat Bapak/Ibu sekalian. Salam hormat dari beliau," buka Wakil Menteri ATR/BPN. 

        Raja Antoni menceritakan bagaimana Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengakselerasi sertifikasi tanah yang awalnya hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat pertahun. Sehingga perlu waktu selama 160 tahun untuk memastikan semua bidang tanah benar-benar bersertifikat. 

        “Mau nunggu 160 tahun supaya sertifikatnya diterima Bapak/Ibu?,” Tanya Raja Antoni pada para penerima sertifikat.

        Meski demikian, Politisi Partai Solidaritas Indonesia tersebut menjelaskan Presiden Jokowi tidak tinggal diam melihat ketertinggalan tersebut. Menurut Raja Antoni, Presiden Jokowi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meningkatkan sertifikasi tanah menjadi 6-7 juta per tahún. 

        Baca Juga: Komentar Presiden Jokowi Soal Kebijakan Kenaikan Gaji Aparatur Negara: Kita Memutuskan...

        “Berkat program inilah percepatan sertifikasi terjadi. Kalau bukan karena program Pak Jokowi, mungkin tanah Bapak/Ibu bersertifikat,” sambung Wakil Menteri ATR/BPN.

        Menurut Raja Antoni, sertifikat yang diterima juga dapat digunakan untuk agunan ke bank, sehingga apabila diantara para penerima sertifikat tersebut ada yang berkeinginan untuk membuka usaha bisa dijadikan sebagai modal. Namun Ia meminta untuk datang ke Bank yang resmi.

        Baca Juga: TPD Gorontalo Yakini Pemilih Jokowi Bakal Migrasi Anies Baswedan

        “Kalau mau diagunkan, boleh, tapi tolong datang ke Bank yang resmi, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” kata Wakil Menteri ATR/BPN. 

        Raja Antoni kemudian meminta supaya para penerima sertifikat tersebut dapat menjaga sertifikatnya dengan baik, sebab sertifikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertifikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang. 

        Baca Juga: Giliran Zulhas Dapat Jatah Makan Bersama Presiden Jokowi

        “Jadi mohon dijaga betul sertifikatnya, tolong difotokopi sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” tutup Raja Antoni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: