Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Jaga Netralitas, Jokowi Dinilai Bohongi Publik di Pilpres 2024

        Tak Jaga Netralitas, Jokowi Dinilai Bohongi Publik di Pilpres 2024 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan memberikan kritikan menohok soal ucapan terkait netralitas presiden dan pejabat negara pada pilpres dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

        Ia mengatakan, presiden sebaiknya mengundurkan diri sebelum memihak capres-cawapres tertentu dan ingin berkampanye. Sebab, bukan hanya mencederai pesta demokrasi, hal ini turut merupakan sebuah bukti kebohongan dari Jokowi. Ia mengungkit bagaimana kepala negara tersebutĀ  mengatakan dirinya maupun pemerintah akan netral di Pilpres 2024.

        Baca Juga: Wacana Kampanye Bareng Jokowi-Kaesang-Gibran, PSI: Coba Kita Koordinasikan

        "Selain kebohongan publik, jika Jokowi tidak menjaga netralitas, pemerintah tidak mungkin berjalan dengan baik, karena potensi penggunaan kekuasaan negara serta pemerintahan akan terseret dalam urusan copras-capres," ujarnya dilansir Jumat (26/1).

        "Padahal rakyat membutuhkan pemimpin negarawan danĀ  berintegritas pada situasi pertarungan pilpres maupun pemilu saat ini, demi menjaga situasi damai dan terkendali," tambahnya.

        Sementara Ketua Partai Masyumi, Ahmad Yani, menyatakan bahwa tidak netralnya presiden Jokowi jelas-jelas telah memenuhi unsur pasal pemakzulan, baik pasal 7 maupun pasal 9 UUD 45.

        Oleh karena pasal itu mengharuskan presiden harus melaksanakan konstitusi secara selurus-lurusnya, seadil-adilnya dan sejujur-sejujurnya.

        "Bagaimana dia bisa berlaku adil, jujur dan lurus jika dia memihak pada capres-cawapres 02, yang ada anaknya di sana," tegasnya.

        Baca Juga: Fadli Zon Bela Jokowi dari Serangan Pemakzulan

        Yani menghimbau kepada dewan perwakilan rakyat untuk saatnya menjaga kewibawaan konstitusi dengan menggunakan haknya yakni hak menyatakan pendapat (HMP).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: