Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said, berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap menjaga objektivitasnya meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) jelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sejalan dengan capres dan cawapresnya, Sudirman meyakini banyak aparat penyelenggara Pemilu masih menjaga netralitasnya dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
"Saya sepakat dengan kedua tokoh kita, sebetulnya masih jauh lebih banyak orang-orang yang ingin bekerja baik," kata Sudirman kepada wartawan di Sekretariat Perubahan, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Sudirman berharap, aparat penyelenggara kuat menghadapi tekanan-tekanan dari pihak yang menghendaki adanya kecurangan. Dia mengajak semua pihak untuk mengikuti demokrasi dengan riang gembira.
"Kita doakan semoga beliau-beliau kuat menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang kepingin keadaan memburuk dan mari kita songsong demokrasi dengan riang gembira," jelasnya.
Lebih jauh, Sudirman juga meminta Jokowi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan moral kenegarawanan dan etika. Dia juga mengaku ingin melihat pergantian kepemimpinan dengan presiden yanh memiliki harga diri.
"Kami serius, Pak Presiden jadilah pemimpin yang baik kami masih ingin punya presiden ketujuh yang berhenti dengan harga diri," tandasnya.
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Kampanye Terselubung, Anies Yakin Bawaslu Kedepankan Akal Sehat
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam Perpres itu, memuat kenaikan nominal tunjangan kinerja (tukin) per bulan sesuai 17 tingkatan kelas dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," tulis Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat