- Home
- /
- Government
- /
- Government
KLHK Tegaskan Pembangunan Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan Sesuai Prinsip ESG
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan terus mengembangkan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang memegang teguh asas keberlanjutan atau sustainability, dengan pilar Environmental, Social, dan Governance (ESG).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK, Agus Justianto, menyampaikan bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Salah satunya dengan terbitnya regulasi mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang merupakan pondasi awal untuk memastikan aspek perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan ekonomi telah berwawasan lingkungan.
“Instrumen ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” ucap Agus, dalam acara seminar bertajuk "Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan Prinsip ESG”, di Jakarta, Minggu (18/2/2024).
Ia pun memaparkan jika kerja pemerintah bisa dilihat dari indikator kinerja pembangunan sektor kehutanan, dapat ditunjukkan menjadi penurunan emisi GRK sektor kehutanan yang salah satunya dengan ukuran pencapaian tingkat laju deforestasi hutan terendah dalam sejarah kehutanan Indonesia.
Kemudian, dalam konteks pemanfaatan hutan, adanya transformasi dari single-licensed yang utamanya hanya terfokus pada pemanfaatan hasil hutan kayu, menjadi skema Multi Usaha Kehutanan.
Indikator lainnya, pemegang hak akses pemanfaatan hutan tidak hanya bagi korporasi, namun juga oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.
Indikator penting berikutnya adalah sektor kehutanan telah meningkatkan pemanfaatan sistem dan teknologi secara lebih optimum di dalam melakukan perencanaan dan monitoring pengelolaan sumber daya hutan. “Ini semua menuju sebuah paradigma baru dan keseimbangan baru pengelolaan kehutanan Indonesia,” terangnya.
Baca Juga: Respon Perubahan Iklim, Kemenkeu Terapkan Prinsip ESG dalam Pembiayaan Infrastruktur
Hingga saat ini, lanjut Agus, Kementerian LHK telah mencatakan hampir 1,3 juta Kepala Keluarga di Indonesia melalui 9.642 SK Persetujuan Perhutanan Sosial yang memperoleh akses legal untuk memanfaatkan 6,3 juta hektar kawasan hutan.
Selanjutnya lebih dari 75 ribu Kepala Keluarga melalui 131 SK Hutan Adat juga telah memperoleh akses kelola 250 ribu hektar kawasan hutan. “Indikator ini menunjukkan bahwa pemerintah telah secara nyata mengimplementasikan kebijakan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan yang berpihak kepada masyarakat,” tambah Agus.
Agus menyampaikan, untuk mengantisipasi tantangan di masa datang, pemerintah bersama para pihak, termasuk dunia usaha, perlu dapat segera merumuskan new business platform (platform bisnis baru) pemanfaatan sumber daya alam. “Ke depan, pemanfaatan sumber daya alam diharapkan dapat diusahakan pada aset lahan yang kecil, namun memiliki value/nilai bisnis yang besar,” tutup Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri