Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menegaskan agar kasus perundungan (bullying) di Binus School yang terjadi segera ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Isu ini memperoleh sorotan tajam darinya lantaran peristiwa perundungan antar siswa di lingkungan sekolah kembali terjadi.
Berdasarkan laporan yang ia terima, seorang siswa SMA internasional di Serpong, Tangerang Selatan, diketahui kini dirawat di rumah sakit usai akibat dirundung oleh seniornya, yang merupakan geng sekolah bernama ‘Geng Tai’. Perundungan tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di depan sekolah.
"Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum," kata Dede.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar pihak sekolah turut proaktif membubarkan geng tersebut sekaligus melakukan mitigasi.
Baginya, tidak boleh ada toleransi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Dede juga meminta pihak sekolah untuk menerapkan penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Regulasi ini menjadi payung hukum guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
"Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud yang sudah ada. Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: