Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saling Butuh Soal Hak Angket, NasDem: Kami Tak Bisa Jalan Tanpa PDIP

        Saling Butuh Soal Hak Angket, NasDem: Kami Tak Bisa Jalan Tanpa PDIP Kredit Foto: Antara/Jessica Wuysan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengaku tak cukup kuat jika menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Oleh karenanya, tutur Hermawi, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berada dalam posisi yang sama, sebagaimana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan bergulirnya hak angket.

        Baca Juga: Soal Hak Angket, NasDem Tunggu Surya Paloh

        "Kalau kami saja, kalau tergantung pada kami, sejak tiga hari yang lalu kami sudah jalan (mengusulkan hak angket)," kata Hermawi dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

        Hermawi menuturkan, hak angket hanya bisa terjadi seandainya pengusul berjumlah lebih dari setengah fraksi di DPR. Artinya, kata dia, PDIP dan partai Koalisi Perubahan saling membutuhkan untuk menggulirkan hak angket.

        "Artinya PDIP tanpa kami juga tidak bisa jalan, kami tanpa PDIP tidak bisa jalan," jelasnya. 

        Lebih jauh, Hermawi mengaku tengah menunggu langkah lanjutan PDIP sebagai inisiator untuk menggulirkan hak angket di DPR.

        Baca Juga: PNM Hadirkan 'Mama Muda', Sukses Curi Perhatian Jokowi

        "Karena ini yang menginisiasi PDIP, kami tunggu respons selanjutnya," tandasnya.

        Sebelumnya, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Baca Juga: 3 Sekjen Koalisi Perubahan Rapat di NasDem Tower, Bahas Hak Angket?

        Ganjar menuturkan, hak angket menjadi salah satu kewenangan yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan. Melalui hak angket, DPR dinilai berhak meminta pertanggungjawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kecurangan di Pilpres.

        “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/2/2024).

        Baca Juga: Tak Cuma Next Step, Anies dan Elite Koalisi Perubahan Kaji Soal Hak Angket

        Menurutnya, keterlibatan para partai pengusung dari Anies-Muhaimin kubunya cukup untuk mengajukan hak angket penyelidikan atas dugaan kecurangan Pemilu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: