- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
BPH Migas Diminta Tingkatkan Pengawasan, Jangan Sampai Alokasi dan Distribusi Berantakan
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta, BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan setelah dilakukannya revisi Peraturan BPH Migas tentang penyaluran BBM tertentu dan jenis bahan bakar tertentu penugasan.
Mulyanto mengatakan, perubahan Peraturan BPH Migas niatnya ingin mempermudah masyarakat di daerah terpencil mendapatkan bahan bakar jangan sampai malah menjadi pintu masuk terjadinya penyalagunaan BBM tertentu dan jenis bahan bakar penugasan.
Ia berharap agar BPH Migas sudah mengantisipasi berbagai kemungkingan yang bakal terjadi sebelum merevisi Peraturan No. 6 Tahun 2015 ini. Jangan sampai revisi itu dilakukan tanpa persiapan yang mengakibatkan alokasi dan distribusi kedua jenis BBM tersebut berantakan.
"Saya berharap terkait implementasi soal sub penyalur BBM di daerah 3T, agar kemudahan distribusi BBM bersubsidi ini tidak disimpangkan masyarakat," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: BPH Migas Tengah Merevisi Aturan Sub Penyalur
Mulyanto melanjutkaj, seuai revisi regulasi yang ada, untuk memudahkan masyarakat, kini dimungkinkan di daerah 3 T membeli BBM subsidi dengan dirijen. Apalagi untuk daerah yang tidak ada program "BBM Satu Harga".
Revisi peraturan tersebut cukup baik, termasuk keberadaan sub penyalur BBM bersubsidi di tengah infrastruktur distribusi BBM di daerah 3 T yang terbatas.
"Namun demikian implementasinya tetap perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari BPH Migas," ujarnya.
Baca Juga: Kepatuhan Badan Usaha, Tingkatkan PNBP BPH Migas
Untuk diketahui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada daerah yang belum terdapat penyalur guna memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi.
Sejumlah butir revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, di antaranya terkait definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, serta sanksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri