Bareskrim Polri kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan TPDI ini masih menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), KPU RI.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengaku telah melengkapi apa yang kurang dalam pelaporan pertamanya pada Jumat, pekan lalu. Demi memperkuat laporannya, TPDI bahkan membawa Pakar Telematika Roy Suryo.
"Hal-hal teknis yang dijelaskan harus dijelaskan berdasarkan ilmu informasi dan transaksi elektronik. Adapun yang punya temuan adalah Roy Suryo, maka hari ini mas Roy dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2023).
Meski demikian, upaya melaporkan jajaran komisioner KPU dan pembuat Sirekap tersebut kembali ditolak Bareskrim. Petrus pun mengaku kecewa.
Sebab, kata Petrus, TPDI telah mengikuti semua arahan pihak Bareskrim saat laporan pertama ditolak. Pihak Bareskrim berpadangan, dugaan pelanggaran Pemilu merupakan kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Padahal, informasi yang mau disampaikan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dugaan tindak pidana. Ini menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional," ujarnya.
Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian. Sentra Gakkumdu bertugas memproses kasus-kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
"Kami sudah lampirkan surat yang diusulkan penyidik. Kami tidak rela dibawa ke Gakkumdu atau Bawaslu, karena ini masalah besar," ucapnya.
Roy Suryo sebelumnya mengaku diminta TPDI untuk memberikan bukti dengan kesaksiannya sebagai ahli, untuk membedah forensik IT KPU. Selain Roy, ahli lain juga dihadirkan.
"Saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada," kata Roy. "Itu memperkuat bahwa bukan hanya soal kecurangan tapi tindakan melawan hukum yang itu jelas ranahnya ada di Bareskrim".
Roy menjelaskan, ada berbagai dugaan masalah yang ia temukan. Salah satunya ada data yang diduga tidak sesuai.
"Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting. Artinya adanya Sirekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," ujar Roy.
Laporan TPDI terkait dugaan yang sama juga ditolak Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim menyarankan TPDI membuat dumas, alias pengaduan masyarakat.
Dijelaskan, alasan laporannya ditolak karena tidak menjelaskan secara detail tentang aplikasi Sirekap yang dipersoalkan. Sementara, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti secara detail perihal Sirekap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat