- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Godok Lagi Aturan Pembelian BBM Subsidi, Kementerian ESDM: Kalau Enggak, Ya Rugi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pembahasan perihal revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, Perpres tersebut nantinya akan mendorong agar bahan bakar minyak (BBM) subsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalo nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian menikmati orang yang nggak tepat,” ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/3/2024).
Arifin mengatakan, dalam Perpres yang belum direvisi tersebut, memang belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90).
Dengan begitu, hingga saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.
Arifin menyebut revisi Perpres 191/2014 ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini, karena pembahasan revisi Perpres 191/2014 telah dilakukan sejak satu tahun lalu.
“Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” ujarnya.
Arifin berharap, pembahasan mengenai revisi Perpres tersebut dapat segera menemui jalan tengah dan dapat segera dirampungkan.
Ketika dikonfirmasi mengenai waktu selesainya revisi tersebut pada kuartal 2 2024 ia belum dapat memastikan secara sepenugnya.
Baca Juga: Pertamina Dukung Supply BBM dan Avtur Untuk Pertamina Grand Prix F1 Powerboat di Danau Toba
“Iya, mudah-mudahan (rampung pada kuartal 2)," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar