Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Gugat KPU, Imbas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

        PDIP Gugat KPU, Imbas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melayangkan gugatan dugaan kecurangan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

        Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyebut pokok permohonan yang dilayangkan terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui badan penyelengara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Baca Juga: Legislator PDIP ini Tak Percaya dengan Klaim TNI yang Bilang Gudang Amunisi Kebakaran karena Kadaluwarsa

        "Gugatan kami adalah jenisnya adalah onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan," kata Gayus kepada wartawan di PTUN, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

        Gayus menuturkan, gugatan yang dilayangkan PDIP sama sekali berbeda dengan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang fokus pada sengketa Pemilu secara umum.

        Sementara di PTUN, tutur Gayus, gugatan yang dimaksudkan mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selama proses Pemilu 2024.

        "Kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum," ujarnya.

        Baca Juga: PDIP Mulai Dekati Khofifah Indar Parawansa

        Melalui gugatan di PTUN, kata Gayus, PDIP tengah menempuh jalur konstitusi untuk memperjuangkan keadilan. Pasalnya, tutur dia, pemerintah berusaha melanggengkan kekuasan melalui tindak nepotisme yang menimbulkan abuse of power.

        Melalui tindakan tersebut, Gayus mengklaim PDIP sebagai salah satu pengusung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dirugikan. 

        Baca Juga: Siap Rangkul Gerindra untuk Pilkada, PDIP: Dinamika Nasional dan Provinsi Itu Beda

        Apalagi, kata dia, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usai minimal capres dan cawapres seolah memberi karpet merah untuk putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres. 

        "Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu-kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang menguntungkan paslon 02 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang Pemilihan Umum," paparnya.

        Baca Juga: PDIP Yakin Pilpres Didesain untuk Dua Putaran: Jangan Dikerangkeng

        "Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: