Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja

        PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan melawan hukum dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu), Selasa (2/4/2024) lalu.

        Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai wajar langkah yang diambil oleh PDIP di PTUN.

        Habiburokhman mengakui, langkah sama sempat dilakukan pihaknya kala menelan kekalahan di Pemilu 2014-2019. Meski begitu, dia menilai aneh gugatan yang dilayangkan ke PTUN.

        "Ya begitu kan saya pernah diposisi yang sama, waktu itu kita kalah lalu ada elemen-elemen di internal kita mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2024).

        Akan tetapi, Habiburokhman tetap mewajarkan langkah gugatan ke PTUN. Menurutnya, dinamika gugatan itu menjadi hal yang boleh dilakukan.

        "Ya wajar saja, boleh-boleh saja. Walaupun aneh, boleh-boleh saja," pungkasnya.

        Baca Juga: Prabowo Temui Xi Jinping, Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia-China

        PDIP Gugat KPU ke PTUN

        Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyebut pokok permohonan yang dilayangkan terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui badan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        "Gugatan kami adalah jenisnya adalah onrechtmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan," kata Gayus kepada wartawan di PTUN, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

        Gayus menuturkan, gugatan yang dilayangkan PDIP sama sekali berbeda dengan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang fokus pada sengketa Pemilu secara umum.

        Sementara di PTUN, tutur Gayus, gugatan yang dimaksudkan mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selama proses Pemilu 2024.

        "Kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: