Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dolar Naik, Gapasdap Desak Pemerintah Menyesuaikan Tarif Penyeberangan

        Dolar Naik, Gapasdap Desak Pemerintah Menyesuaikan Tarif Penyeberangan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Dampak kenaikan nilai Dolar AS yang kini menyentuh angka Rp16,218,25 mulai berdampak pada pengusaha swasta. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), salah satunya, harus putar otak guna menekan biaya operasionalnya. Oleh karena itu, Gapasdap meminta pada pemerintah agar tarif bisa sesuaikan angkutan penyeberangan.

        "Adanya kenaikan nilai dolar tentu efeknya cukup besar bagi kami. Selama ini dalam per operasional kami harus mengeluarkan biaya cukup besar. Itupun belum biaya lainnya. Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk menyesuaikan tarif sebesar 15 persen," tegas Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gapasdap, Rakhmatika Ardianto di Surabaya kemarin.

        Sementara untuk maintenance kapal, pria lulusan S2 Transportasi ini mengatakan, bahwa sekitar 95 persen sparepart kapal merupakan produk impor.

        "Dengan nilai dolar ini, tentunya dengan menguatnya dolar AS ini berpengaruh terhadap biaya sparepart dan operasional yang meningkat," ujarnya.

        Lebih lanjut Rakhmatika mengatakan, dalam penghitungan sebelumnya pemerintah menaikkan tarif penyeberangan hanya 5 persen sehingga masih ada kekurangan 31,8 persen yang seharusnya dinaikkan agar biaya operasional terpenuhi.

        Bahkan kata dia, penghitungan tersebut masih dengan asumsi nilai tukar dolar AS yang belum menguat atau masih Rp14.500, dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga masih belum naik.

        “Untuk itu Gapasdap meminta pemerintah agar realisasi kenaikan tarif ini dipenuhi setidaknya 15 persen, agar trip jadwal maupun standar kenyamanan dan keamanan kapal tidak terganggu,” pinta Rakhmatika.

        Baca Juga: Meski Nilai Tukar Rupiah Suram, Bank Mandiri Yakin Likuiditas Tetap Mulus

        Kenaikan tarif penyeberangan sebesar 15 persen yang diminta ini, menurut Rahmatika, juga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat.

        Rakhmatika secara tegas mengatakan, “Saya kira 15 persen masih cukup wajar, misalkan truk di penyeberangan Merak - Bakauheni saat ini tarifnya Rp1 juta, kalau naik 15 persen  berarti ada tambahan tarif Rp150.000. Nah kalau satu truk muatannya 30 ton (30.000 kg), maka jika dikonversi Rp150.000 dibagi 30.000 kg, maka kenaikannya hanya Rp5,- per kg, sehingga tidak memberatkan konsumen,” jelasnya.

        Begitu juga dengan tarif penyeberangan untuk penumpang orang di Merak-Bakauheni saat ini dipatok Rp23.000. Dengan kenaikan tarif 15%, penumpang hanya menambah biaya sebesar Rp3.450.

        "Sedangkan penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk untuk tarif penumpang orang saat ini hanya Rp9.500 sehingga dengan kenaikan 15 persen penumpang hanya menambah biaya sebesar Rp1.425," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: