Pimpinan Civitas akademika dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta diduga telah dikriminalisasi.
Seluruh civitas akademika UTA'45 Jakarta pun kompak melawan kriminalisasi yang menimpa Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr. Rudyono Darsono SH. MH.
Mereka sepakat menyatakan Rudyono tak perlu hadir, sebab proses hukum maupun pemanggilan tersebut, diduga menyalahi ketentuan dan melawan UU Proses Hukum Acara Pifana yang ada.
"Kami datang untuk menjawab panggilan klarifikasi terhadap Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu Bapak Dr Rudyono Darsono, SH. MH" kata Rektor UTA '45 Jakarta, Rajes Khana, Kamis (2/5), kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Kami juga melampirkan pendapat dua ahli pidana dan Pendapat dari Kompolnas bahwa proses pemanggilan itu tidak sah, karena melanggar peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Diketahui, Rudyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan. Pelapor, Tedja Wijaja, disebut merupakan pihak yang kalah dalam sengketa kepemilikan atas lahan perguruan tinggi tersebut. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2024.
Menurut Rajes selain kriminalisasi, ada dugaan rekayasa kasus dalam perkara hukum ini. Ia memastikan ada maksud di balik pemanggilan Rudyono.
Hal itu sesuai pendapat dari Sekretatis Kompolnas Benny J Mamoto. "Fungsi dari surat pemanggilan ini untuk menekan, agar Bapak Rudyono Darsono mau untuk bernegosiasi sesuai dengan kemauan mafia tanah," tandas Rajes.
Sementara itu, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, mengungkapkan pihaknya telah bersepakat bahwa pemanggilan Rudyono tak sesuai dengan ketentuan serta tak tepat.
"Kita menolak pemanggilan itu, dan kita jelaskan alasan penolakannya apa. Dengan dalil-dalil hukum yang ada," tandas Bambang.
Pihaknya menghormati Polda Metro Jaya. Namun, karena upaya proses hukum terhadap Rudyono dipandang tak sesuai bahkan mrlawan UU tentang Ptoses Hukum Acara Pidana yang sah di Negeti ini,
"Ini sudah ada putusan pengadilan negeri, kok dipanggil lewat sini. Jadi hal-hal ini yang membuat kita berkeyakinan Pak Rudy nggak perlu datang," kata putra pahlawan nasional Bung Tomo ini.
Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Ganang Priyambodo Sudirman yang juga cucu Panglima Besar Soedirman memandang proses hukum terhadap Rudyono tak lazim. Atas itu ia meminta upaya hukum ini dihentikan.
"Kita akan lawan dan kalau perlu akan kita bawa persoalan ini ke Pimpinan tertinggi penegak Hukum, untuk meluruskannya, agar permainan hukum seperti ini tidak terjadi kembali kepada siapa pun juga," kata Ganang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: