Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap faktor cuaca dan realisasi jadwal impor menjadi faktor penyebab tingginya harga bawang putih belakangan ini. Hal itu yang menyebabkan Indonesia ketergantungan pada impor bawang putih dari negara lain.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menuturkan, pihaknya meninjau langsung tujuh wilayah kerja untuk melakukan pengecekan komoditas bawang putih. Dari kunjungan itu, dia menemukan adanya kecenderungan harga bawang putih yang turun kendati kebanyakan masih tinggi.
"Kami mencari persoalannya apa dan dari mana. Rupanya, Harga Eceran Tertinggi (HET) masih menggunakan data Bapanas tahun 2019. Jadi kami mengumpulkan pihak-pihak terkait guna meningkatkan transparansi publik sekaligus menentukan posisi atau kebijakan internal KPPU atas persoalan tersebut,” jelas Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/5/2024).
Sementara Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut, faktor cuaca menjadi hal yang paling penting terkait impor bawang putih saat ini. Adapun saat ini, 95% komoditas bawang putih nasional masih mengandalkan impor.
Realisasi impor bawang putih saat ini tercatat sebanyak 127.542 ton dengan total distribusi di 16 wilayah di Indonesia hingga Februari 2023 sebesar 43.046 ton.
Impor bawang putih yang masuk di Indonesia hanya melalui Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar. Sedangkan Indonesia memiliki 43 importir bawang putih yang tersebar di sembilan provinsi.
Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha mengaku, mendapat informasi mahalnya harga bawang putih disebabkan cuaca hujan di Tiongkok. Kualitas bawang putih yang tiba di Indonesia pun menjadi rendah akibat kondisi basah terkena hujan.
“Izin impor bawang putih dari akhir tahun 2023, masih bisa dijual sampai April 2024. Jadi harga masih stabil, menggunakan harga lama. Tapi setelah April 2024 di mana kualitas bawang putih menurun, harga baru impor dari Tiongkok pun sudah mahal,” kata Eugenia.
Adapun HET komoditas bawang putih dari Bapanas diketahui sebesar Rp32.000 per kg. Namun tidak dijelaskan di tingkatan mana HET ini berlaku, baik di distributor, agen, atau penjual eceran.
HET ini juga melingkupi seluruh Indonesia. Sebagai solusi, KPPU meminta Bapanas untuk menetapkan harga komoditas bawang putih per wilayah agar terukur, serta menghindarkan potensi kartel baik di importir, agen, maupun penjual eceran.
Mengetahui impor bawang putih hanya berasal dari Tiongkok, KPPU juga akan menganalisis apakah jika ada perubahan kebijakan terkait importasi, akan terdapatpotensi pelanggaran persaingan usaha tidak sehat atau permainan harga paska perubahan kebijakan.
Masukan lain yang ditangkap dari FGD yang digelar bersama Ombudsman terkait harga bawang putih, adalah penghapusan program wajib tanam bagi importir karena swasembada bibit bawang putih yang akan dicapai melalui kebijakan ini terbukti gagal.
Selain itu perlu ditiadakannya sistem quota karena tidak ada produsen dalam negeri yang perlu dilindungi mengingat 95% komoditas bawang putih berasal dari impor. Ini bisa menjadi masukan bagi saran dan pertimbangan KPPU ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: