Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, diminta mundur karena dinilai tak berkomitmen mendeportasi 21 anak buah kapal (ABK) MT Arman 114 yang berkewarganegaraan Iran.
Diketahui, Imigrasi, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan kepolisian bersepakat untuk mendeportasi 21 ABK MT Arman. Keputusan itu dihasilkan dalam pertemuan pekan lalu.
"Kalau tidak bisa tegas, Kepala Imigrasi Batam sebaiknya mundur saja. Biarkan posisi pimpinan Imigrasi Batam diisi orang yang berkompeten," kata pengacara nakhoda MT Arman, Pahrur Dalimunthe, dalam keterangannya, Jumat (24/5).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi pun diharapkan memberikan atensi pada kasus ini. Pangkalnya, keputusan antarinstansi terkait sudah jelas.
Pahrur menerangkan, ketidaktegasan Imigrasi Batam mendeportasi 21 ABK MT Arman berdampak serius. Sebab, masalah menjadi berlarut-larut dan melebar.
"Adanya upaya paksa mengembalikan para kru ke atas kapal menjadi salah satu risiko nyata akibat Imigrasi Batam tidak segera melakukan deportasi. Apalagi, ada oknum yang mengaku-ngaku dari Polda bahkan Imigrasi," jelasnya.
"Kasus ini juga bisa merembet pada hubungan bilateral antara Indonesia dan Iran. Padahal, hubungan kedua negara selama ini baik-baik saja," imbuhnya.
Imigrasi, sambung Pahrur, menjadi salah satu garda terdepan dalam meningkatkan devisa negara dari sektor pariwisata, utamanya wisatawan mancanegara. Apalagi, Batam menjadi salah satu destinasi tujuan turis asing dan kota perdagangan global.
"Kalau kinerja Imigrasi Batam buruk, tentu ini akan menjadi perhatian dunia juga. Bisa-bisa wisatawan mancanegara jadi enggan berkunjung dan memilih negara lain untuk berwisata," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat