Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyebut, pada Juni 2024 pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon disyaratkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Per 1 juni 2024 nantinya saat membeli LPG 3 kg, itu nanti akan dipersayratkan untuk menggunakan KT," ujar Riva dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).
Nantinya seluruh agen dan pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi/sistem yang disebut merchant applicaiton (map).
Riva mengatakan, dari 253.365 pangkalan, yang telah mencatat transaksi minimal 1 kali 98,8% pangkalan yaitu sebanyak 247.807 pangkalan.
Lanjutnya, berdasakan data terbaru per 30 april 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.
Baca Juga: Pertamina Dinilai Sukses Kelola Blok Raksasa
"Untuk 100% transaksi yang sudah dicatat di pangkalan, ada 88% yang sudah selesai mencatat setiap transaksinya di pangkalan2 yang mereka miliki atau kelola dan secara juta pcs atau tabung, itu sampe 30 april 2024 98% transaksi sudah dicatatkan ke dalam merchant application," ucapnya.
Riva menyebut, dampak daripada pencatatan ini, sudah terdata atau terdaftar 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG.
"Dimana 86% pendaftar mayoritas sektor rumah tangga," ungkapnua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: