Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pekerja asing (Warga Negara Asing/WNA) juga turut diwajibkan untuk mengikuti iuran dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menegaskan, WNA yang diwajibkan ikut serta dalam program ini adalah mereka yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Pemerintah Pertimbangkan Serius Program Tapera
“Ada syaratnya juga (WNA peserta Tapera) yang sudah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan,” jelas Heru dilansir Sabtu (1/6).
Adapun hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25/2020 mengenai Penyelenggaraan Perumahan Tabungan Rakyat menetapkan bahwa peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa kerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan yang telah membayar simpanan.
Heru menjelaskan bahwa WNA peserta iuran Tapera akan mendapatkan hasil dari kontribusi mereka ketika mereka kembali ke negara asal. Hal ini terlepas dari masalah pembelian rumah atau properti oleh WNA di Indonesia masih terbatas oleh peraturan pemerintah.
"Kan mereka bekerja di sini, menghasilkan di sini, nggak fair dong. Nanti kalau mereka melaporkan kalau mereka sudah mau meninggalkan Indonesia nanti dikembalikan lagi," ujar Heru.
Baca Juga: Tegaskan Bukan Iuran, Pemerintah Wajibkan Tapera untuk Semua Pekerja
WNA yang berpartisipasi dalam program Tapera akan mendapatkan kembali kontribusi mereka saat mereka meninggalkan Indonesia, memastikan keadilan bagi mereka yang bekerja dan menghasilkan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar