Pemerintah Indonesia kembali buka suara terkait dengan polemik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pihaknya mengungkit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah maupun yang tidak membutuhkan pembiayaan tetap wajib mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu didasarkan pada aturan terkait.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah Layak
Heru menyoroti bahwa kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. Saat ini, terdapat sekitar 9,95 juta orang yang tidak memiliki rumah. Sementara itu, kemampuan pemerintah untuk menyediakan rumah dengan berbagai skema subsidi hanya mencapai sekitar 250 ribu rumah per tahun.
“Pertumbuhan permintaan tiap tahun mencapai 700 ribu hingga 800 ribu keluarga baru yang tidak memiliki rumah. Jika hanya mengandalkan pemerintah, backlog ini tidak akan terkejar,” ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Jumat (31/5).
Untuk mengatasi kesenjangan ini, diperlukan desain besar yang melibatkan partisipasi masyarakat bersama pemerintah. Heru menekankan bahwa Tapera bukanlah iuran, tetapi menabung.
Pekerja yang sudah memiliki rumah akan menyisihkan sebagian dari tabungannya untuk mensubsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi mereka yang belum memiliki rumah, sehingga bunga kreditnya tetap lebih rendah dibandingkan KPR komersial. Saat ini, bunga kredit KPR subsidi adalah sebesar 5 persen.
Baca Juga: Moeldoko Jelaskan Alasan Kebijakan Tapera: Upaya Pemerintah Penuhi Kebutuhan Perumahan
“Jadi, kenapa harus ikut menabung? Ya prinsip gotong royong di UU-nya itu (UU Nomor 4 Tahun 2016),” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement