Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Blokir 4.921 Rekening Nasabah yang Terindikasi Melakukan Transaksi Judi Online

        OJK Blokir 4.921 Rekening Nasabah yang Terindikasi Melakukan Transaksi Judi Online Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam berbagai transaksi judi online.

        Ketua OJK, Mahendra Siregar menuturkan, jumlah rekening bank yang diblokir pihaknya, sesuai dengan data yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

        Adapun pemblokiran ribuan rekening tersebut, kata Mahendra, merupakan bentuk dukungan OJK terhadap satuan tugas (Satgas) Judi Online yang di pimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

        "OJK mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang pimpinan oleh Bapak Menko Polhukam yang kemudian beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online, yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima," kata Mahendra dalam paparan hasil RDK Bulan Mei, Senin (10/6/2024).

        Mahendra juga meminta perbankan menutup rekening nasabah yang berada dalam satu customer indentification file (CIF) dan melakukan tracing dan profiling terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online

        Baca Juga: Serius Basmi Judi Online, Menkominfo Budi Akan 'Tagih' Google

        Di sisi lain, Mahendra juga menyebut, OJK telah memberikan daftar rekening nasabah yang telah terindikasi terlibat dalam transaksi judi online melalui sistem informasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

        "Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetris infomation di sektor jasa keuangan," paparnya. 

        "Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan fevikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: