Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dirasa Tidak Adil untuk Rakyat Kecil, KERIS Mendesak Jokowi Tak Tanda Tangani RPP Kesehatan UU 17/2023

        Dirasa Tidak Adil untuk Rakyat Kecil, KERIS Mendesak Jokowi Tak Tanda Tangani RPP Kesehatan UU 17/2023 Kredit Foto: Unsplash/Mufid Majnun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) tegas menolak zonasi 200 meter berjualan rokok sebagaimana yang disebutkan dalam RPP Kesehatan UU RI No 17 Tahun 2023. KERIS juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan. 

        Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed ke Azka, Tim Media AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) di PG Center's Jakarta Selasa 18/6/2024.

        Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menyampaikan bahwa pedagang menolak larangan berjualan rokok dengan zonasi 200 meter yang disebutkan dalam RPP Kesehatan UU 17/2023. Sebab, aturan ini adalah bentuk peraturan yang dirasa tidak adil, diskriminatif, dan menzalimi rakyat kecil atau kawulo alit Indonesia. 

        “Mereka berdagang sekedar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa. Para pedagang, baik PKL, asongan, warung kelontong, dan UMKM lain jangan terus menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia sebagaimana narkoba. Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp271 triliun cukai rokok per tahun,” tegas Ketua Umum KERIS, dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed di PG Center's Jakarta Selasa 18/6/2024.

        Baca Juga: Dinilai Bias, Asosiasi Periklanan Minta Tinjau Ulang Aturan Jarak Iklan Rokok Media Luar Ruang dalam RPP Kesehatan

        Dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI Perjuangan) ini menyampaikan bahwa pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah, itu pun tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, juga UMKM lainnya. Sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan di era keterbukaan saat ini.

        Lebih lanjut, Mantan Ketua Umum Bakornas LKMI LBHMI dan Dewan Pembina PP IPNU ini menuturkan, hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bahkan omset pedagang turun dampak daya beli rakyat yang anjlok akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat. 

        Oleh karena itu, selaku Ketua Umum KERIS yang beranggotakan 125 organisasi usaha dan ekonomi rakyat mendesak pemerintah mencabut seluruh pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023. 

        Hal itu karena dirasa tidak adil, diskriminatif, dan menzalimi rakyat kecil kawulo alit, serta bisa akibatkan makin banyak pengangguran. Hal tersebut dikhawatirkan akan membuat semakin banyak rakyat yang tidak bisa berusaha rezeki bagi keluarga. Jika hal tersebut terjadi, ujung dan akhirnya dapat mengganggu dinamika kehidupan sosial dalam lingkup negara.

        Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Terancam PHK, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Belum Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Tembakau RPP Kesehatan

        "Sekali lagi KERIS menegaskan menolak RPP Kesehatan UU 17/2023 terkait dengan pasal-pasal pertembakauan. Khususnya menolak pasal yang melarang berjualan rokok di zonasi 200 meter dari tempat pendidikan, pusat keramaian anak dan tempat ibadah. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran dan batangan,” kata dr Ali.

        “Untuk itu, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak tanda tangani RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena jelas dan tegas ada sebuah ketidakadilan, diskriminatif dan menzalimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia, pungkas Ali Mahsun ATMO putra asli Mojokerto Jatim yang juga emban Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI),” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: