Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bansos untuk Pelaku Judi Online, PKS Tolak Ide Menteri Muhadjir: Lingkaran Setan Harusnya Diputus

        Bansos untuk Pelaku Judi Online, PKS Tolak Ide Menteri Muhadjir: Lingkaran Setan Harusnya Diputus Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyayangkan wacana yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi yang akan memberikan bansos bagi korban judi online.

        Sekalipun sudah diklarifikasi Muhadjir, tetap saja itu terkesan berempati kepada pelaku judi online yang bisa berdampak kepada hadirnya kemiskinan.

        Apalagi kata Hidayat, untuk program bansos dari pemerintah itu ada kriterianya, dan tidak ada unsur korban judi online dalam kriteria penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial.

        HNW sapaan akrabnya mengingatkan agar Pemerintah satu sikap dengan Satgas Pemberantasan Judi Online, apalagi belakangan Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat judi online.

        Maka mestinya tidak ada pejabat pemerintah yang justru mewacanakan hal yang tidak sesuai dengan semangat Satgas, karena wacana memberikan Bansos itu mudah diartikan sebagai menunjukkan simpati terhadap pelaku judi online dengan iming-iming pemberian bansos terhadap keluarganya bila menjadi miskin karena judi online.

        "Wacana pemberian bansos oleh Menko PMK itu justru terkesan permisif terhadap kejahatan judi online mereka, tidak membantu spirit memberantas judi online, dan bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan dana bansos,” kata HNW.

        Wakil Ketua Majelis Syura PKS tersebut menjelaskan, bansos utama yang digunakan oleh Pemerintah sebagai program perlindungan sosial adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

        Sesuai aturannya, bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria, yakni Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat.

        "Jelas tidak ada kriteria keluarga korban judi online pada bansos PKH, sehingga jika diberikan atas dasar tersebut maka tentu bansosnya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan. Juga banyak laporan dari lapangan bahwa pelaku judi online antara lain juga penerima bansos, jadi jangan sampai bansos malah memperpanjang lingkaran setan judi online, padahal mestinya lingkaran setan itu diputuskan, sebagai kontribusi selamatkan Indonesia emas dari darurat judi on line,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: