Penyebaran Semakin Masif, Kominfo Ajak Masyarakat Laporkan Sendiri Praktik Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mensosialisasikan bahaya judi online untuk masyarakat dari Indonesia. Kali ini pihaknya menghadirkan kanal edukasi baru terkait hal tersebut untuk masyarakat.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan konsekuensi bermain judi online beragam mulai dari rusaknya hubungan keluarga hingga penjara.
Baca Juga: Tangani Judi Online, Pemprov Jabar Luncurkan Whistleblowing System
"Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang hingga berujung sanksi hukum," katanya dilansir, Rabu (3/7/2024).
Oleh karenanya, pemerintah meluncurkan kanal edukasi baru, https://s.id/bersamastopjudol untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online yang kian marak. Kanal baru ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, termasuk melaporkan praktik judi online.
"Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online," ujar Usman.
Adapun layanan yang tersedia termasuk hotline, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, booklet "Stop Judi Online" hingga konten-konten yang bisa disebar masyarakat untuk menekan penyebaran dari judi online.
Kominfo pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online. Di sisi lain, pihaknya turut menegaskan sinergi adalah kunci penekanan dari judi online.
Baca Juga: Sentil Penanganan Judi Online dan Keamanan Siber, Puan: Buktikan ke Masyarakat
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” tutur Usman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar